Kebijakan Relaksasi PKB dan BBNKB II Diluncurkan Kembali

Gebyar Bauntung 21. 21.(sidik)(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Kebijakan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB, pembebasan tunggakan PKB Progresif serta pembebasan pokok sanksi administrasi berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalsel Tahun 2021 diperpanjang.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel, Agus Dyan Nur melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah H Rustamaji.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan ini sendiri dimulai 21 Oktober 2021 hingga 21 Desember 2021 mendatang,” Kata Rustamaji kepada Kalselpos.com Rabu (20/10).

Pemberian keringan ini melihat pasca pandemi Covid-19, fokus pada pemulihan kesehatan dan ekonomi, diantaranya membantu beban masyarakat dan pelaku usaha terhadap pemenuhan kewajibannya membayar pajak atas tunggakan PKB, menjadi lebih ringan atau terbantu.

Disampaikannya, kondisi ini diharapkan mobilitas pergerakan perekonomian bangkit kembali.

Ditambahkannya, dari hasil evaluasi kebijakan relaksasi pajak pada periode terdahulu telah memperoleh hasil cukup signifikan, yaitu melebihi target yang telah ditetapkan sebesar Rp 50 miliar.

“Alhamdulillah tercapai Rp 58 miliar lebih, hal ini terlihat animo Wajib Pajak cukup besar memenuhi kewajibannya ditengah perekonomian masih sulit,” tambahnya.

Diungkapkannya, untuk cashflow/ aliran kas daerah terbantu dalam rangka kelancaran pembiayaan pemerintahan dan pembagunan.

Diterangkannya, Responsif kepala daerah menyikapi meringankan beban masyarakat menjadi prioritas utama keberlanjutan kebijakan tersebut.

Hal ini berdasarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0664/Kum/2021.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya mengajak kepada Wajib Pajak (WP) agar bisa memanfaatkan kebijakan keringanan ini sebaik baiknya.

Diterangkannya, sebab waktu efektif hanya 2 bulan saja, lengkapi kewajiban persyaratan, perhatikan protokol kesehatan saat pendaftaran dan pembayaran, apresiasi yang tinggi bagi WP yang telah memenuhi kewajibannya.

“Karena Pajak yang anda bayar untuk kelangsungan pembangunan banua yang lebih baik, terima kasih pula kepada mitra kerja Kesamsatan dan pihak terkait untuk suksesnya program kebijakan ini, semoga Allah swt memberikan kemudahan dan kelancaran serta wabah virus ini segera berakhir,” tukasnya

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait