Polemik Intern Golkar Banjar, Pihak Pemohon Sebut Musda Tidak Sesuai AD/ART Partai

H. Arkani (Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar Banjar).(fahmi de musfa)(kalselpos.com)

Martapura,kalselpos.com-Pasca keputusan Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar), kepengurusan partai berlambang pohon beringin di Kabupaten Banjar beberapa waktu belakangan sedang terbelah.

Masing-masing pihak, yakni pihak Pemohon dan Termohon saling mengklaim keabsahan kepemimpinannya berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Partai.

Bacaan Lainnya

Setelah sebelumnya pada Minggu (17/10) lalu DPD Golkar Provinsi Kalsel, melalui Sekretarisnya Supian HK menggelar konferensi pers, kali ini pada Selasa (19/10) sore giliran pihak Pemohon yang melakukan konferensi pers.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Golkar Kabupaten Banjar Arkani menjelaskan kronologi awal mula prahara dalam kepengurusan di Kabupaten Banjar.

Arkani menceritakan awal mula gugatan ke Mahkamah Partai Golkar ini diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) di Kabupaten Banjar yang dinilai tak sesuai prosedur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

“Pertama, Partai Golkar adalah milik Bangsa Indonesia, bukan milik kelompok, perusahaan atau perorangan tertentu. Ini yang harus dipahami terlebih dahulu,” katanya.

Pada Musda 10 Januari 2021 untuk memilih kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Banjar, Arkani menyebut Pimpinan Partai di Tingkat Kecamatan yang memiliki hak suara dalam Musda justru tak mendapat pemberitahuan mengenai pelaksanaannya.

“Jadi Pimpinan Kecamatan (PK) yang memiliki hak suara dan hajat untuk memilih justru tak diundang. Saat itu 13 PK meminta kami menemani ke DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel untuk mempertanyakan hal ini,” lanjutnya.

Saat di DPD Partai Golkar Provinsi, 13 PK ini disambut Sekretaris Partai Golkar Kalimantan Selatan Supian HK yang kemudian menyatakan 13 PK tersebut telah digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan diserahkan pula surat tersebut.

“Akhirnya kawan-kawan pulang dan kemudian berembuk untuk memutuskan langkah selanjutnya, yang mana akhirnya diputuskan maju ke Mahkamah Partai. Setelah melalui beberapa kali sidang secara virtual, keputusan disampaikan dalam sidang secara virtual pada 13 Oktober 2021 kemarin,” paparnya.

13 PK yang menjadi Pemohon dalam sidang Mahkamah Partai tersebut lanjut Arkani menyaksikan, mendengar dan melihat bahwa Mahkamah Partai justru memenangkan pihak mereka selaku pemohon.

“Mereka yakin apa yang dibacakan oleh Ketua Sidang Mahkamah Partai bahwa mereka yang menang, dimana bunyi keputusan tersebut adalah ‘Menolak permohonan termohon untuk seluruhnya,’” ungkapnya.

Karena itu jelas Arkani, 13 PK kemudian mendaulat Antung Aman sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Begitu bunyi dari keputusan di Mahkamah Partai, ada videonya, silahkan saja pakar hukum untuk menilai hal tersebut,” jelasnya.

Arkani juga mempertanyakan bagaimana pihak termohon bisa mendapatkan amar putusan Mahkamah Partai tersebut, karena menurutnya keputusan tersebut bisa diambil seminggu setelah persidangan, yakni pada Rabu (20/10).

“Kita belum dapat salinan keputusan Mahkamah Partai, kita hanya berpegang pada video dari sidang virtual. Apalagi salinan tersebut kata Hakim boleh diambil seminggu setelah sidang, ternyata mereka sudah punya,” ujarnya.

Sehingga PK sebagai pihak yang memiliki hak suara dan hajat untuk memilih kepengurusan partai dibandingkan pengurus Kabupaten apalagi Provinsi menurut Arkani, kemudian mendaulat Antung Aman sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Jadi pada Sabtu (16/10) itu bukan melaksanakan Musda tandingan, tapi mendaulat karena berkeyakinan menang versi sidang virtual,” terangnya.

Namun Arkani enggan berbicara mengenai ancaman dari Sekretaris Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK yang ingin memecat keanggotaan Antung Aman dan Kamaruzzaman dari Partai Golkar yang dinilai membuat Musda tandingan.

Ia juga enggan memberikan keterangan mengenai ancaman Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Antung Aman dan Kamaruzzaman yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.

Sebelumnya Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK dalam konferensi pers pada Minggu (17/10) menegaskan H. Rusli adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Supian HK juga membacakan hasil putusan Mahkamah Partai menyikapi polemik pasca Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar No 29/PI-GOLKAR/II/2021, memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya. Yang menggugat atau pemohon,” katanya.

Supian HK sendiri menyatakan H. Rusli adalah Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar yang terpilih secara aklamasi dalam Musda yang ia pimpin di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ini berjanji akan memanggil Gusti Abdurrahman untuk dimintai klarifikasi karena diduga menggelar Musda tanpa pemberitahuan.

“Kita akan memanggil dan memberikan pembinaan karena sebagai anggota Fraksi. Apabila tetap membangkang, akan ada sanksi,” katanya.

Pembinaan juga akan dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar pada Kamaruzaman yang menjadi Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar mendampingi Gusti Abdurrahman.

Sanksi yang akan diberikan kepada keduanya apabila tidak memenuhi panggilan cukup berat, yaitu pemecatan dari Partai Golkar sehingga terancam di PAW (Pergantian Antar Waktu) dari Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar.

Penulis:fahmi de musfa
Editor:wandi

Pos terkait