Program PN HSU ‘ Eraterang’ Mendapat Apresiasi dari Pemkab Setempat

SERAHKAN-Bentuk apresiasi ke Pengadilan Negeri Amuntai, Wakil Bupati menyerah penghargaan karena program pencegahan Covid-19.(adiyat)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Program Pengadilan Negeri Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ‘Eraterang’ dengan mekanisme Drive Thru mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah setempat.

Pesan ambil Eraterang ini salah satu program Inovasi yang telah berjalan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di HSU terutama saat kondisi Pandemi Covid-19 untuk pelayan ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

Program Eraterang sebagai pencegahan penyebaran Covid-19, dimana program ini juga merupakan satu langkah untuk mengurangi adanya kerumunan di lingkungan Pengadilan Negeri Amuntai, yang termasuk dalam Protokol Kesehatan Covid-19.

Pemerintah Kabupaten HSU memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Amuntai yang telah melakukan program inovasi bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten HSU berupa Program Sarung (Sehari Tuntung) dan Program Eraterang dengan mekanisme Drive Thru ini.

Penyerahan piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc kepada kepala Pengadilan Negeri Amuntai Budi Hermanto, SH, MH di ruang kerja Wakil Bupati HSU Komplek Perkantoran Pemkab HSU, kemarin.

Wakil Bupati HSU H. Husairi Abdi, Lc mengatakan, program Sarung ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi Pengadilan Negeri Amuntai untuk melakukan persidangan, melainkan Pengadilan Negeri Amuntai yang mendatangi masyarakat sampai ke daerah pelosok bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil HSU.

 

Sehingga masyarakat dapat memperoleh perbaikan dokumen kependudukan pada hari yang sama, hal ini sangat membantu dan memudahkan masyarakat khususnya yang memiliki keterbatasan ekonomi dan tinggal di daerah terpencil.

Melalui program Eraterang masyarakat tidak lagi harus mengantri, melainkan hanya perlu menggunakan Aplikasi Eraterang kemudian dapat langsung mendatangi Pengadilan Negeri Amuntai dengan mekanisme Drive Thru.

“Ini lebih efektif dan efisien bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik sekaligus juga dapat mengurangi penularan wabah virus Covid-19 dan sesuai protokol kesehatan,” ucap Husairi.

Dirinya tetap menghimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 atau 5 M, masyarakat ingat mencuci tangan, memakai masker saat dimana saja, menjaga jarak saat keluar rumah, menjauhi kerumunan dan tetap mengurangi mobilitas, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Budi Hermanto menyampaikan, kondisi saat ini yang menjadikan pihak Pengadilan Negeri Amuntai berinovasi, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengguna layanan, salah satunya dengan program pesan ambil Eraterang dimana Program ini juga mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait