Supian HK :Gusti Abdurrahman dan Kamaruzzaman Terancam Dipecat

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK gelar konferensi pers kepada awak media di kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani Km 39,5 Martapura pada Minggu (17/10).(fahmi de musfa)(kalselpos.com)

Martapura, kalselpos.com– Carut marut Polemik Internal DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Partai Golkar (Golongan Karya) Kabupaten Banjar akhirnya mendapat angin segar.

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK tegaskan H. Rusli adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers kepada awak media di kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar di Jalan Ahmad Yani Km 39,5 Martapura pada Minggu (17/10).

Konferensi pers yang kemudian dilanjutkan dengan konsolidasi internal Partai Golkar Kabupaten Banjar ini sendiri merupakan tindak lanjut dari polemik di Internal partai.

Supian HK dalam kesempatan tersebut juga membacakan hasil putusan Mahkamah Partai menyikapi polemik pasca Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Berdasarkan amar putusan Mahkamah Partai Golkar No 29/PI-GOLKAR/II/2021, memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon untuk sepenuhnya. Yang menggugat atau pemohon adalah Gusti Abdurrahman dan Kamaruzzaman,” katanya.

H. Rusli sendiri kata Supian HK terpilih sebagai Ketua Partai Golkar Kabupaten Banjar secara aklamasi dalam Musda yang ia pimpin di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Saat itu lanjutnya ada pihak yang menggugat hasil tersebut melalui Mahkamah Partai Golkar, dimana akhirnya gugatan tersebut ditolak seluruhnya.

 

Sehingga sesuai putusan Mahkamah Partai ungkapnya, H. Rusli tetap menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ini berjanji akan memanggil Gusti Abdurrahman untuk dimintai klarifikasi karena menggelar Musda tanpa pemberitahuan.

“Kita akan memanggil dan memberikan pembinaan karena sebagai anggota Fraksi. Apabila tetap membangkang, akan ada sanksi,” katanya.

Pembinaan juga akan dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar pada Kamaruzaman yang menjadi Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar mendampingi Gusti Abdurrahman.

Sanksi yang diberikan kepada keduanya cukup berat terang Supian HK yaitu pemecatan dari Partai Golkar.

“Kembalilah ke jalan yang sudah kita tempuh, jangan sampai dibinasakan. Kalau tidak mau, ngotot dan keras kepala, maka secara hak prerogatif akan kami pecat,” tegasnya.

Sebelumnya, Gusti Abdurrahman menggelar Musda tandingan bersama pengurus Partai Golkar Kecamatan dimana ia secara aklamasi diangkat peserta Musda sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar didampingi Kamaruzzaman sebagai Sekretaris.

Gusti Abdurrahman atau akrab disapa Antung Aman sendiri adalah anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar dan pengurus DPD Provinsi Kalsel.

Sedangkan Kamaruzzaman adalah Ketua Fraksi dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, serta pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar
Keduanya sempat menggugat kepemimpinan kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Banjar di bawah pimpinan H. Rusli ke Mahkamah Partai Golkar dan mengklaim gugatannya diterima.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait