Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapin ekspose pendahuluan dan konsultasi public rencana detail tata ruang untuk Perkotaan Rantau dan Binuang. Kamis (14/10 ) bertempat Pendopo Rantau Baru.
Ekspos pendahuluan di pandu Dinas PUPR Kab Tapin H Yustan Azidin ST dan dihadiri para jajaran SOPD Lingkup Tapin dan Pemangku Kepentingan dan stakholder terkait.
Kepala Dinas PUPR Tapin Yustan Azidin mengatakan, tujuan penyusunan RDTR adalah untuk menyiapkan bahan yang menjadi landasan special pembangunan menjadi dasar pemberi ijin dan instrument pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus juga sebagai arahan bagi masyarakat dalam pengisian pembangunan fisik dalam sebuah Kawasan.
Selain itu penyediaan ruang bagi pengembangan sebuah Kawasan perkotaan baik di Rantau dan Binuang yang selaras dan seimbang antara bangunan dengan bangunan lainnya serta prasanan dan lingkungannya.
“RDTR ini sebagai bahan pendahuluan sebelum ditetapkan sebuah Kawasan strategis, yang mana nantinya akan dibuat sebuah paying hukum untuk sebuah keberadaan baik yang di Perkotaan Rantau Baru dan Perkotaan Binuang, “ jelasnya.
Jadi sebelum disipakan payung hukum yakni raperda terkait RDTR harus ada tahapan yang dilalui yakni uji konsultasi public dan kunsultasi serta diskusi bersama dalam rangka meyerap aspirasi masyarkat untuk meminta masukan dan saran yang baik untuk kemajuan dalam menjadikan sebuah kawasan strategis.
“RDTR Kawasan perkotaan mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan funsional yang direncanakan dalam perwujudan runag aman serasi, seimbang, nyaman dan produktif, “ ujarnya
Dijelaskannya, lenapa jadi 2 (dua) kecamatan ekpos pendahuluan pembuatan RDTR yakni Binuang dan Rantau Baru, hal ini dikarenakan Kawasan Rantau Baru sudah berkembang menjadi pusat perkantoran Kab Tapin, agar tetata dengan baik maka dibuatlah detail tata ruang sebagai sebuah Kawasan perkotaan Rantau Baru.
Begitu pula juga detail tata ruang perkotaan binuang, RTWR Kecamatan Binuang dilatarbelangi adanya undang-undang no 12 tahun 2020 tentang cipta kerja. Seperti diketahui bersama banyaknya perusahaan yang berdiri di Kawasan Binuang untuk itulah di tata runag perkotaan Binuang Baru. Jadi kedepannya Kawasan pemukiman perkotaan berada di bawah Kawasan perkotaan Rantau.
Hasil dari ekspos pendahuluan RDTR menjadi acuan dan bahan masukan Pemerintah Daerah khusunya Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang menyiapkan dan metetapkan sebuah paying hukum dalam har ini Peraturan Daerah sehingga menjadikan sebuah Kawasan yang seimbang, nyaman dan produktif.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com