BANJARMASIN, kalselpos.com – Proses pembangunan Jembatan HKSN yang menghubungkan dua Kecamatan Barat dan Utara, kini masih berlangsung.
Namun, untuk proses pembebasan lahan masih menyisakan tiga persil bangunan rumah di Jalan Kuin Selatan, RT 05 RW 02, Kuin Cerucuk yang belum dibebaskan.
“Dana kompensasi atau ganti Rugi yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin belum sepakat dengan tiga banguan tersebut,” ujar Arifudin, salah seorang pemilik lahan, Kamis (14/10/21).
Menurutnya, harga yang ditawarkan tidak sesuai, Pemko Banjarmasin hanya menaksir Rp 550 juta.
“Masalah harga yang masih tidak sesuai. Rumah lain tinggi kenapa harga tanah dan rumah kami rendah,” tanyanya.
Dikatakannya, pemilik sangat menyesalkan dengan rendahnya tawaran Pemko tersebut, sebab lahan di depan rumahnya memiliki tempat usaha.
“Sesuaikan lah harga nya, banguan rumah dan di depan ada tempat usaha, hanya di tawar RP 550 Juta. Ini sangat tidak sesuai, saya minta seusaikan harga dan bangunan nya,” pintanya.
Sejauh ini tegasnya, warga sangat mendukung program Dinas PUPR. Namun ganti rugi yang berikan haruslah sesuai.
“Kami bukannya menghalangi seandainya harga yang ditawarkan sesuai kami pasti setuju, di harga RP 900 Juta lah,” katanya.
Pihak Dinas PUPR maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin sebutnya, juga tidak ada niatan ingin melakukan negosiasi. Sehingga pembebasan lahan ini terkesan lambat atau dianggap permasalahan santai dan mudah.
Padahal ingatnya, perlu menjadi perhatian pemerintah agar proses pembangunan cepat dan tidak terkendala.
“Kami khawatir kalau terlambat itu seolah-olah kami kesannya yang membuat keterlambatan itu. Seandainya ada negosiasi kami makin senang,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com