Polri undang 9 perwakilan mantan Pegawai KPK, tindaklanjuti teknis Perekrutan sebagai ASN

Irjen Argo Yuwono(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com -Sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK, Senin (4/10/21) lalu, bertemu dengan Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Mabes Polri untuk menbicarakan lebih lanjut terkait keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik mereka sebagai ASN di Polri.

“Perwakilan mereka kita undang ke Mabes Polri. Pertemuan berlangsung di ruangan AS SDM, dihadiri AS SDM Polri, kemudian Kadivkum dan juga Koorsahli,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari mediaprosfek.com.

Bacaan Lainnya

 

Sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK itu antara lain Farid, Chandra, Feri dan Giri Suprapdiono. Dalam pertemuan yang cair dan hangat itu, Polri dengan perwakilan mantan pegawai KPK berdiskusi panjang, salah satu yang dibahas yakni regulasi teknis perekrutan, yang nantinya akan melibatkan ahli.

Argo menambahkan, pada prinsipnya pertemuan antara Polri dengan mantan pegawai KPK akan terus berlanjut, agar segera menghasilkan keputusan yang sama-sama diharapkan oleh kedua belah pihak.

Argo menyampaikan, hasil pertemuan tersebut, perwakilan mantan pegawai KPK mengapresiasi niat baik Kapolri yang ingin menampung mereka.

“Dari sembilan orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan bapak Kapolri. Nanti ada pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapannya sesegera mungkin untuk bisa mencapai keputusan,” tandas Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

“Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” ucap Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9) lalu.

Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” imbuhnya.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dinahas bersama.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait