Kasus Catcalling Mahasiswa Uniska Masih Buram, Sejumlah Pihak Terkesan Tertutup

BANJARMASIN, kalselpos.com – Salah satu oknum pegawai bidang kemahasiswaan di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin memperlakukan ‘catcalling’ atau pelecehan seksual.

catcalling yang di lakukan oleh oknum pegawai Uniska tersebut terjadi di ruang publik hingga media sosial.

Bacaan Lainnya

Melihat cerita kejadian korban melalui aplikasi chatting berupa WhatsApp. MRA, selaku korban menceritakan kronologi peristiwa yang dialaminya kepada sejak tanggal 11 hingga 13 September 2021 lalu,

Tepat di dua bulan yang lalu, saat dia ingin berkonsultasi terkait pengajuan syarat untuk mendapatkan beasiswa. Kebetulan, terduga oknum pegawai yang bersangkutan juga bertugas di bagian urusan beasiswa.

“Ketika saya chat, tidak direspon oleh yang bersangkutan. Baru ketika di awal September, baru chat saya mendapat tanggapan. Jawaban yang saya dapat, ternyata beasiswa tidak bisa saya dapat karena hanya untuk mahasiswa baru saja,” katanya.

MRA pun memilih tak lagi merespons. Namun beberapa hari berselang, oknum pegawai itu kembali menghubungi MRA, melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp.

MRA mengakui berbagai modus mulai dilancarkan oknum. Misalnya, menanyakan identitas MRA, mulai dari program studi di kampus, alamat rumah hingga mengajak jalan.

“Saat ada ajakan jalan, saya jawab bahwa saya sudah bertunangan,” ujarnya.

Awalnya, MRA mengaku masih bersedia menjawab satu per satu pertanyaan oknum itu, lantaran pesan yang yang ditulis oknum pegawai masih dalam batas wajar. Bahkan, oknum terduga pelaku sempat memberikan harapan bahwa MRA masih bisa mendapatkan beasiswa.

Namun setelahnya, MRA dijelaskan bahwa tawaran beasiswa dari oknum tak bisa didapat secara gratis atau cuma-cuma. Oknum terduga pelaku justru bertanya apa yang bisa diberikan untuknya, jika dirinya berhasil memberikan beasiswa kepada MRA.

“Lalu saya tanyakan saja maksudnya apa? Karena masih belum paham apa yang dimaksud oknum itu,” bebernya.

Singkat cerita. Sang oknum, masih kukuh meminta imbalan. Hingga pada puncaknya, pelaku meminta MRA untuk menciumnya. Namun, hal tersebut tak direspon oleh MRA. Chatting pun hanya berakhir sampai di situ, tak ada kelanjutannya.

Diakui MRA, peristiwa yang dialaminya itu sebenarnya hanya ingin disimpannya rapat-rapat. Namun di sisi lain, dia khawatir apabila hal serupa juga menimpa mahasiswi lain. Bermodal hal itu, dia pun memilih untuk bercerita.

“Agar si oknum tidak lagi melakukan hal ini kepada orang lain,” harapnya.

Di sisi lain. MRA sebenarnya ingin melaporkan kasus yang menimpanya. Namun, dia mengaku bingung melaporkan ke mana. Bahkan, dia juga mengaku ada rasa takut yang menghinggapi dirinya. Takut peristiwa yang dialaminya tidak dipercaya, bahkan bisa saja disalahkan balik, seperti yang pernah terjadi di luaran.

“Dan yang saya takutkan lagi, apabila alamat lengkap saya ketahuan, lalu saya dicari,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Uniska Banjarmasin, Idzani Muttaqin mengatakan tampak kaget mendengar adanya informasi tersebut.

Menurutnya, baru kali ini pihaknya menerima informasi adanya dugaan tindakan catcalling di kampusnya. Ia pun mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari mahasiswi terkait adanya peristiwa itu.

“Kami perlu memastikannya, apakah oknum yang bersangkutan memang berada di bidang kemahasiswaan,” ucapnya, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, menanggapi adanya dugaan catcalling, itu pihaknya mengaku bakal membentuk tim untuk melakukan investigasi, mencari tahu siapa oknum yang dimaksud.

Hingga kini, kasus catcalling yang dialami mahasiswi tersebut masih jauh panggang dari api dan belum menemui kejelasan. Ironisnya, sejumlah pejabat di Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin memilih bungkam.

Saat ditagih janjinya, Idzani Muttaqin justru berkilah dan menyarankan untuk langsung ke Rektor Prof Abdul Malik.

“Langsung ke rektor saja konfirmasi. Karena sudah diserahkan ke tim etik universitas,” ucapnya.

Di sisi lain, Prof Malik selaku Rektor tak kunjung merespons. Sejumlah pesan diabaikan. Pun, panggilan yang dilayangkan tak dijawab.

Tak hanya pihak kampus, dugaan pelecehan MRA juga sudah didengar Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan.

Namun bicara sanksi bukanlah kewenangan LLDikti. Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah hanya bisa mengirimkan rekomendasi ke Uniska untuk segera membuat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) nomor 754/P/2020 hal tiga dosa besar kampus selain korupsi. Yakni, antitoleransi, antikekerasan seksual, dan antiperundungan.

Selebihnya, Prof Udi menyerahkan sepenuhnya penyelesaian dugaan kasus catcalling tersebut ke internal kampus.

“Biarlah mereka berproses, karena sudah ditangani rektorat,” ujar Prof Udi.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait