Tim Advokasi Hukum Korban Banjir ‘menangkan’ Gugatan atas Gubernur Kalsel

[]istimewa MENANGKAN GUGATAN - Tim Advokasi Hukum Korban Banjir, akhirnya memenangkan sebagian gugutan atas Gubernur Kalsel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (29/9/21) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com -Tim Advokasi Hukum Korban Banjir, akhirnya memenangkan sebagian gugutan atas Gubernur Kalsel.

Bacaan Lainnya

Itu setelah, pada Rabu (29/9/21) siang, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, yang mengelar persidangan ini secara online melalui aplikasi E-Court, dengan agenda pembacaan putusan, menyatakan eksepsi Tergugat (dalam hal ini Gubernur Kalsel) tidak diterima untuk seluruhnya.

Dan, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para Perggugat untuk sebagian.

Kemudian, menyatakan tindakan Tergugat berupa melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalsel, pada Januari 2021 lalu, merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan atau Onrechmatige Overheidsdaad.

Karenanya, majelis hakim PTUN Banjarmasi, mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan Pemerintah berupa,
meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Kalsel.

Kemudian, memasang, memelihara dan mengontrol peralatan EWS (Early Warning System) di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalsel, sekaligus mengoptimalkan media sosial untuk penyeberan informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Tak salah bila kemudian, tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, dengan koordinator M Pazri SH MH, M Mauliddin SH MH dan H Hamdani SH MH, menyambut baik putusan PTUN Banjarmasin tersebut.

“Ini memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalsel. Kendati hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan. Setidaknya dapat menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel,” sebut Pazri, dalam
Press Release yang disampaikan ke kalselpos.com, Rabu petang.

Sedang, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan.

“Karena, hemat kami secara faktual dalam persidangan sulit dibuktikan, karena kalau mencari kwitansi, nota-nota perbaikan pasca banjir sulit bagi para korban mencarinya,” tuturnya.

Namun, sambungnya, putusan tersebut hanya bisa dilihat petitumnya saja, sehingga untuk putusan seutuhnya belum bisa dipelajari lebih lanjut, karena salinan putusan harus diverifikasi oleh majelis hakim dan panitera PTUN Banjarmasin.

“Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi,mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021, untuk upaya hukum selanjutnya, dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa,” tegas Pazri lagi.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait