Wakil Rakyat Kotim soroti data perkebunan hak milik masyarakat dan PBS

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M. Abadi.(ist)(kalselpos.com)

Sampit, kalselpos.com -Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, M. Abadi meminta agar Dinas Pertanian Kotim bisa bekerja sama dengan Dinas Perijinan Satu Pintu untuk pendataan kepemilikan perkebunan kelapa di Kabupaten Kotim.

“Ini penting untuk mengetahui kepemilikan yang sebenarnya sehingga apabila dilakukan pendataan kita akan mengetahui hak milik masyarakat dan hak milik perkebunan besar swasta (PBS),” ujar Abadi melalui keterangan tertulis, Jum’at ( 24/9) di Sampit.

Bacaan Lainnya

Kemungkinan, selama ini menurutnya diduga ada perkebunan besar swasta ikut menikmati manfaat dan berlindung dengan
Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), dimana disini jelas ada anggaran APBN dan APBD.

Tentunya persoalan ini beber Abadi perlu dilakukan penertiban melalui koordinasi antara pihak pemerintah desa dengan Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Sangat mustahil apa bila mereka tidak bisa melakukan ini atau bisa diduga lalai terhadap tanggung jawabnya,” ungkapnya.

Sementara Kotim sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No. 36 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengembangan dan Teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa.

“Artinya setiap desa tidak ada alasan untuk tidak mengetahui permasalahan di desa menyangkut investasi yang masuk di wilayahnya,” beber Abadi.

Lebih jelas lagi sambungnya ada Peraturan Mendagri No. 51 Tahun 2007 tentang pembangunan kawasan perdesaan berbasis masyarakat.

“Seharusnya ini menjadi dasar acuan bagi desa dan juga PP 21 tahun 2021 tentang penataan ruang, wajib ditindaklanjuti dalam rangka untuk melihat kondisi sebenarnya, apa yang terjadi terhadap kekayaan alam yang ada di desa, berkaitan dengan penertiban STD-B,” pungkas Abadi.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait