Banjarmasin, kalselpos.com – Caviar, salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, bakal kena ‘jewer’ pemko setempat.
Itu lantaran THM tersebut diduga melanggar Perda, lantaran beroperasi, pada Kamis (17/09/21) malam atau malam Jumat.
Karenanya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina memerintahkan kepada Satpol PP untuk memanggil pemilik Caviar.
“Besok (maksudnya Senin, 20/09/21) kita akan panggil pelaku usaha yang melanggar itu ke Kantor Satpol PP,” ujarnya, Minggu (19/09/21) sore.
Soal pelanggaran Perda oleh THM Caviar, Ibnu berucap, nanti akan dicek dulu kebenarannya.
Wali kota menghimbau kepada masyarakat, jika ada THM beroperasi di malam Jumat, bisa lapor ke Satpol PP.
“Kami juga menghimbau kepada pemilik THM harus mentaati aturan pemerintah atau sesuai surat edaran Wali Kota terkait PPKM Level IV, walaupun saat ini sudah berada di level III,” ungkapnya.
Sebelumnya, THM Caviar diketahui buka hingga pukul 01.40 Wita di malam jumat. Padahal dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016, khususnya Pasal 6 sudah tertera adanya larangan THM untuk beroperasi pada Kamis malam atau malam Jumat.
Bahkan tidak sedikit warga sekitar yang mengeluhkan dengan beroperasinya THM tersebut di malam Jumat hingga dini hari.
Hiburan dan tempat rekreasi di Banjarmasin tentunya diikat melalui Perda Nomor 12 Tahun 2016, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 19 Tahun 2011, yang mana di dalam Perda tersebut menyebutkan, adanya aturan yang melarang tempat usaha hiburan dan rekreasi dilarang untuk beroperasi di malam Jumat.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com