Waduh, gadis 14 tahun ‘diperkosa’ Ayah dan Kakak kandung Sendiri

[]istimewa DIPERIKSA - Ayah dan anak tersangka pelaku persetubuhan saat diperiksa di Mapolresta Banyumas, Kamis (16/09/2021) lalu.(kalselpos.com)

Banyumas,kalselpos.com – Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas,Jawa Tengah berhasil mengamankan WTM (46) dan SA (18), warga Kecamatan Ajibarang.

Keduanya diamankan setelah dilaporkan TKY (43), warga Ajibarang karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban AJ (14) yang tidak lain adalah anak kandung dari pelaku WTM dan juga adik kandung pelaku SA.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim setempat, Kompol Berry, menyatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka pada tanggal 5 September 2021 dan 11 September 2021 lalu.

Kejadian itu diketahui saat saksi Tapsir sedang berada di Kantor Balai Desa kemudian menerima kabar, jika ada warganya yang sedang berada di Polsek Karanglewas.

Mendengar hal tersebut saksi mencoba untuk memastikan informasi tersebut dengan datang langsung bersama Ketua RT ke Polsek Karanglewas.

Sesampainya di Polsek Karanglewas, saksi melihat sudah ada anak perempuan bernama AJ, setelah ditanya ternyata benar AJ merupakan warganya yang sudah pergi dari rumah, pada Senin (13/9) dengan tujuan mau ke daerah Baturaden.

” Ketika ditanya dia meninggalkan rumah karena telah mengalami persetubuhan yang dilakukan ayah dan juga kakak kandungnya sendiri,” terang Tapsir.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas. kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke kamar korban saat korban sedang tidur. “Ada ancaman dan juga korban diminta tidak memberitahu kepada siapapun oleh pelaku”, terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna merah, satu potong celana panjang warna biru, satu potong miniset warna crem dan satu potong miniset warna krem sudah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan oleh ayah dan kakak kandung ini, karena seharusnya mereka menjadi sosok pelindung. Dan menurut keterangan korban AJ, hal tersebut sudah dilakukan pelaku selama kurang lebih 3 tahun yang lalu hingga sekarang.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait