Niatnya hanya bikin Sakit perut, Lima remaja justru Tewas usai ‘Dicekoki’ Hand sanitizer

[]istimewa BERI KETERANGAN: Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, saat memberi keterangan kepada awak media terkait lima remaja yang meninggal karena minum hand sanitizer.(kalselpos.com)

Samarinda,kalselpos.com – Dicekoki hand sanitizer, lima anak remaja meninggal dunia. Kelimanya masing-masing berinisial MA, S, MRN, OB dan R.

Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono di dampingi Wakapolres setempat, Kompol Rhamadanil, kelimanya meminum hand sanitizer karena diberikan oleh MHA, remaja berusia 15.

Bacaan Lainnya

Kepada korban, MHA menyebut minuman itu adalah miras ciu.

Kepada polisi dijelaskan, sebenarnya MHA tidak berniat membunuh kelimanya. Dia hanya ingin memberi efek jera, membuat kelimanya sakit perut karena kesal sering dimintai uang oleh seluruh korban sejak lima bulan terakhir.

“Saat mereka minum (11/9) ada dua yang meninggal dunia di tempat, sisanya sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Abdul Rivai, tapi tadi (kemarin (14/9), red) dikabarkan sudah meninggal dunia,” ujarnya, sebagaimana juga dikutip kalselpos.com dari prokal.co.

Semula juga disebut Rhamadanil, hal itu diduga akibat kelalaian para korban. Namun berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana Pasal 204 ayat 2 KUHP di mana melakukan perbuatan membuat orang meninggal dunia, maupun pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu jika perbuatan itu menjadi kematian orangnya.

 

Barang bukti yang menyebabkan lima nyawa melayang.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur ditambah niat awal bukanlah untuk membunuh, bahkan pelaku pun mengaku sempat ikut minum bersama korban, sehingga hal ini disebutnya belum dapat dikatakan sebagai aksi pembunuhan berencana. “Karena korban meminum juga, niat awal pun hanya ingin membuat (korban) sakit perut,” tandasnya.

Meski begitu, MHA saat ini telah ditahan di Mapolres Berau dengan perlakuan khusus, yakni tidak dicampur dengan tahanan lainnya karena masih di bawah umur. “Proses hukum tetap berjalan. Itu kalau menurut pasal MHA diancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup, tetapi karena ini masih di bawah umur masih sedang dilakukan pendalaman lagi,” jelasnya.

Sementara, tambah Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra, saat ini ada satu keluarga yang mengajukan penuntutan agar pelaku diproses hukum.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait