DPRD Kotabaru setujui RAPBD-P Tahun 2021

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru dengan agenda persetujuan Rancangan Anggaran Perubahan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2021.(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, SH menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru masa persidangan I Rapat ke-6 tahun 2021 untuk menyampaikan Rancangan Anggaran Perubahan Belanja Daerah (RAPBD) yang telah disetujui dan diajukan oleh Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD-P tahun anggaran 2021 yang dilangsungkan di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Kotabaru, Sabtu (11/9/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif mengatakan, ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas disetujuinya RAPBD-P tahun anggaran 2021 yang sudah diajukan oleh Pemerintah Daaerah agar dapat ditetapkan menjadi Perda APBD-P.

Menindak lanjuti regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64.tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodetifikasi dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah yang diiringi dengan pemuktahirannya yang wajib diimplementasikan dengan berbasis elektronik dan Web terpusat di Kementerian Dalam Negeri sehingga memerlukan penyesuaian kemampuan aparatur untuk mengakomodir dan mensingkronisasikan antara kebijakan-kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten serta termasuk aspirasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat untuk di akomodir dalan penyusunan rancangan APBD-P tahun anggaran 2021.

“Dalam hal ini kami juga menyadari bahwa rancangan APBD-P yang disampaikan ini tentunya masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD ini semua untuk meningkatkan daya guna, kualitas, efesiensi dan efektifitas anggaran yang diajukan,” ucap Wakil Bupati Andi Rudi Latif atau akrab disapa Bang Arul.

Lebih jauh dibeberkannya pula bahwa, Pemerintah Daerah akan mengakomodir dan menerima masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru dan semua masukan baik itu yang disampaiakan dalam pembahasan di badan anggaran maupun pendapat akhir DPRD atas RAPBD-P tahun anggaran 2021 yang diajukan dan akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah untuk menyusun dan pelaksanaan anggaran kedepan guna peningkatan pelayanan dan penyelenggaraan Pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

“Sedangkan program dan sub kegiatan yang tidak memungkinkan untuk masuk dalam rapbd-p tahun anggaran 2021 sebagai akibat tidak terakomodirnya dalam PPAS akan menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk dialokasikan anggarannya dalan APBD tahun anggaran 2022,” jelasnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan antara Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif serta Wakil Ketua DPRD M Arif dan disaksikan oleh anggota DPRD beserta SKPD yang terkait.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait