Inovasi ‘Pesan Ambil Era Terang’ Pengadilan Negeri Amuntai Mudahkan Warga HSU Ambil Surat Keterangan

AMBIL SURAT-- Di masa Pandemi Covid-19 ini Pengadilan Negeri Amuntai melakukan inovasi dalam hal pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni inovasi Pesan Ambil Era Terang’.(ist)kalselpos.com)

Amuntai,kalselpos.com – Di masa Pandemi Covid-19 ini Pengadilan Negeri Amuntai melakukan inovasi dalam hal pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Salah satu program Inovasi yang telah berjalan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat di HSU saat ini yakni, ‘Pesan Ambil Era Terang’. Dimana inovasi ini juga salah satu mendukung program lainnya yang telah berjalan seperti, pendaftaran menggunakan eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Bacaan Lainnya

Humas Pengadilan Negeri Amuntai Gland Nicholas H menyampaikan, salah satu kemudahan yang diberikan Pengadilan Negeri Amuntai adalah dengan program Pesan Ambil Era Terang. Melalui program ini, bagi pendaftar atau Pengguna Layanan melakukan pendaftaran melalui eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Pengguna Layanan kemudian menghubungi Si Acil (Sistem Informasi dan Komunikasi Pengadilan) untuk menanyakan apakah proses pengajuan sudah selesai dan apabila sudah selesai Pengguna Layanan selanjutnya mendatangi Pengadilan Negeri Amuntai tanpa perlu turun dari kendaraan, Rabu (8/9).

“Melalui program Pesan Ambil, proses pengambilan dokumen surat keterangan hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 5 menit. Selain itu, dalam rangka pencegahan Covid-19, dimana program ini juga merupakan satu langkah untuk mengurangi adanya kerumunan di lingkungan Pengadilan Negeri Amuntai, yang termasuk dalam Protokol Kesehatan Covid-19,” terangnya.

Program Inovasi ini sangat mendukung dalam kondisi seperti saat ini, mengingat tingginya permintaan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri Amuntai dalam rangka pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten HSU.

Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Budi Hermanto mengatakan, hal ini yang menjadikan pihak Pengadilan Negeri Amuntai berinovasi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengguna layanan, salah satunya dengan program ‘Pesan Ambil Era Terang’ dimana Program ini juga mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam rentang waktu tanggal 2 sampai 27 Agustus 2021 lalu, tidak kurang dari 600 permintaan Surat Keterangan tidak pernah dipidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut hak pilihnya diajukan ke Pengadilan Negeri Amuntai.

Angka tersebut masih dapat terus bertambah seiring proses administrasi yang masih berjalan dalam pemilihan Kepala Desa.

“ Tingginya permintaan tersebut tentunya harus disikapi dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan kenyamanan kepada Pengguna Layanan,” sampainya.

Dalam pelaksanaan program Pesan Ambil Era Terang, Budi Hermanto turun langsung memastikan program berjalan dengan baik serta menemui para Pengguna Layanan untuk memberikan informasi dan meminta pandangan terkait program Pesan Ambil.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, akan terus berupaya memberikan berbagai program kemudahan yang dapat dimanfaatkan Pengguna Layanan, “Salah satu komitmen Pengadilan Negeri Amuntai adalah meningkatkan pelayanan publik yang benar-benar dapat dimanfaatkan Pengguna Layanan. Melalui program Pesan Ambil, kami mengharapkan Pengguna Layanan dapat dipermudah untuk mengakses seluruh pelayanan Pengadilan Negeri Amuntai. Kami juga menerima berbagai kritik dan saran yang membangun untuk mengedepankan pelayanan yang prima,” imbuhnya.

Kemudahan tersebut dirasakan Bahrudin, salah satu pengguna pelayanan yang memanfaatkan program Pesan Ambil Era Terang tersebut.

Bahrudin mengaku, program ini memberikan kemudahan dan lebih efektif kepada masyarakat Pengguna Layanan, “Program pesan ambil sangat bagus. Saya cukup mengisi secara online dan datang ke Pengadilan untuk mengambil dengan cepat tanpa perlu turun dari kendaraan. Semoga dapat diterapkan di instansi lain,” pungkasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait