Diduga rambah Hutan Produksi, perusahaan sawit PT BSS didemo warga Pulau Laut Timur

[]istimewa DEMO PERUSAHAAN SAWIT - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kotabaru, saat melakukan aksi di depan PT BSS, di Desa Pemangkit, Kecamatan Pulau Laut Timur.kalselpos.com)

Kotabaru,kalselpos.com – Diduga melakukan perambahan hutan produksi di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, aktivitas PT Bersama Sejahtera Sakti (BBS) rupanya langsung ‘mamantik’ gerah warga setempat, yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kotabaru, hingga mereka beramai – ramai melakukan aksi unjuk rasa.

Adapun dugaan perambahan hutan produksi yang diduga dilakukan oleh satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pulau Laut Timur tersebut adalah seluas 300 hektare lebih.

Bacaan Lainnya

Terkait itulah, warga yang tergabung dalam LSM Aliansi Pemuda Kotabaru, Selasa (7/9/21) kemarin, melakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik kelapa sawit milik PT BSS, yang berlokasi di Desa Pemangkit, Kecamatan Pulau Laut Timur tersebut.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa juga menuntut agar pihak PT BSS segera menghentikan perambahan hutan yang dilakukan di kawasan cagar alam tersebut.

Kemudian, mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perambahan hutan yang dilakukan pihak perusahaan, lantaran telah merugikan negara.

Di bagian lain, pihak PT BSS juga didesak membuat jalan sendiri agar aktivitas PT BSS termasuk sarana transportasi tidak menghambat sekaligus menghalangi akses jalan masyarakat, sebut koordinator aksi Aliansi Pemuda Kotabaru, Muhammad Akbar, kepada kalselpos.com melalui selulernya, Rabu (8/9) pagi.

“Kemarin pada Selasa, saat kami memberikan surat tuntutan dan mempertanyakannya pihak PT BSS yang diwakili oleh Kepala Pabrik, Daniel Saragih, pihak perusahaan tidak ada hak dan tidak bisa memaparkan apa yang telah disampaikan oleh Aliansi Pemuda Kotabaru,” sebut Muhammad Akbar.

Kemudian, lanjutnya, pihak perusahaan telah menerima semua tuntutan massa dan ditandatangani oleh PT BSS, yang disaksikan pihak Kepolisian setempat.

Jika suatu saat nanti Perusahaan tidak menepati janji untuk melakukan mediasi, maka Aliansi Pemuda Kotabaru akan kembali turun dan melakukan aksi, tegas Muhammad Akbar.

Sebelum aksi perambahan hutan juga terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, dan perusahaan yang menjadi tersangkanya juga
perusahaan perkebunan sawit PT Ladangrumpun Subur Abadi (LSI), yang berdomisili di Kecamatan Angsana.

Malah akibat aktivitas ilegal tersebut, jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel langsung melakukan penyitaan sekaligus penggeledahan objek dari pelanggaran, di antaranya adalah Kantor PT LSI di Angsana sekaligus penyitaan areal kebun sawit seluas 2.380 hektare.

Menurut Kasubdit lV Tipitder Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, saat diwawancarai di Batulicin, Selasa (7/9/21), upaya paksa penyitaan ini dilakukan pihaknya, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk mendatangkan ahli, guna memastikan pelanggaran izin yang dilakukan PT LSI, yakni menduduki kawasan hutan tanpa izin.

PT LSI sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang bernaung di bawah PT Minamas Group. Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran, dengan menduduki kawasan hutan tanpa ada dokumen atau tanpa ada ijin.

Dijelaskan pula, jika sebelumnya pihak penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel juga sudah melakukan observasi kepada para ahli, sebelum melakukan upaya paksa penyitaan terhadap PT LSI, yang menduduki kawasan hutan terhitung sejak tahun 1995 tersebut.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait