Banjarmasin, kalselpos.com – Dalam waktu dekat, sejumlah pelaku usaha rumah makan, restoran dan hotel serta tempat wisata akan mendapatkan reward.
Reward tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang bersedia menerapkan Perda Pariwisata Halal.
“Raperda Pariwisata Halal sudah disahkan menjadi Perda. Untuk kebijakan pemberian reward tersebut akan diatur melalui Perwali, turunan dari Perda tersebut,” ujar Ketua Pansus Raperda Pariwisata Halal, Hilyah Aulia, kepada wartawan, Rabu (18/8) kemarin.
Menurutnya, pelaku usaha yang menerapkan regulasi pariwisata tersebut akan diberikan sertifikat pariwisata halal.
Aturan hukum tersebut tujuannya sebagai jaminan halal untuk menikmati menu di restoran dan rumah makan bagi wisatawan yang masuk Banjarmasin.
“Saya berharap Perwali soal reward tersebut segera diterbitkan. Dan reward yang diberikan itu salah satunya berupa mengurangi pajak,” jelasnya.
Sementara, Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor menyambut baik adanya Perda Pariwisata Halal tersebut.
Dengan adanya Perda tersebut, mewajibkan hotel untuk menyediakan arah kiblat atau mushalla, serta menu makanan yang halal.
“Saya rasa ini sangat cocok diterapkan di Banjarmasin yang mayoritas beragama muslim dan mendukung wisata religi,” tutupnya.