Dua Penyelanggara Hajatan Dimintai Klarifikasi Terkait Pelanggaran Prokes Covid-19

KLARIFIKASI-Penyampaian klasifikasi dilakukan oleh pihak yang dipanggil, di kantor Kecamatan Amuntai Tengah yang sebelumnya dipanggil oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Amuntai Tengah (Forkopimcam), Minggu (15/8). (ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Dua penyelenggara hajatan di Kabupaten HSU yang ditenggarai melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dipanggil untuk melaksanakan klasifikasi terkait hal tersebut.

Dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh warga yang sebelumnya melaksanakan hajatan perkawinan.

Bacaan Lainnya

Penyampaian klasifikasi dilakukan oleh pihak yang dipanggil, di kantor Kecamatan Amuntai Tengah yang sebelumnya dipanggil oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Amuntai Tengah (Forkopimcam), Minggu (15/8).

Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan mengatakan, sehubungan adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran prokes pada acara itu, forkopimcam Amuntai Tengah memanggil pihak penyelenggara atau pelaksana untuk di adakan klarifikasi.

“Ada dua penyelenggara yang dipanggil, mereka ada yang melaksanakan Hajatan dengan izin namun tapi pada pelaksanaannya tidak sesuai perjanjian. satunya lagi tidak memakai izin sama sekali,” katanya.

Atas dasar tersebut kedua pihak sementara diminta membuat pernyataan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Amuntai karena pelanggaran prokes yang terjadi.

Di kesempatan lain penegakkan disiplin prokes Covid-19 berfungsi untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten HSU. Upaya ini harus selalu digalakkan demi untuk menyadarkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas sehari-hari baik di lingkungannya maupun di luar lingkungan rumah untuk tetap disiplin melaksanakan prokes Covid-19.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh kepolisian dan instansi terkait agar prokes covid-19 di kabupaten HSU tetap dilaksanakan secara disiplin oleh masyarakat.

“Baru-baru tadi juga Polsek Amuntai Kota ikuti Koordinasi Analisa dan Evaluasi Penegakkan Disiplin Prokes Covid-19 di Aula Satpol PP bersama BPBD Kabupaten HSU, Wakapoles HSU, Dandim 1001, Kejari Amuntai, Ketua Pengadilan Neger, Kasat Sabhara Polres HSU, Camat Amuntai Tengah dan Danramil Amuntai tengah,” imbuhnya.

Hal ini guna, lebih meningkatkan dan mencapai hasil yang maksimal dalam menegakkan prokes Covid-19 di kabupaten HSU terutama di Kecamatan Amuntai Tengah.

Rapat koordinasi ini perlu dilaksanakan sehubungan dengan adanya Informasi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yaitu Inmendagri 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan Level 2 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali, Inmendagri No. 31 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Inmendagri No. 32 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

“Rencana yang akan dilaksanakan penilaian terhadap Posko PPKM di tingkat Desa dan langkah-langkah yang diambil dalam penanganan terhadap kegiatan masyarakat terutama kegiatan pesta perkawinan dan keagamaan,” sampainya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait