“Ironis! Antre vaksinasi Covid-19 Banjarmasin, Warga justru Bergerombol”

[]istimewa PELAKSANAAN VAKSINASI - Program vaksinasi Covid-19 secara massal yang dilaksanakan di GOR Hasanuddin Banjarmasin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com -Judul di atas merupakan kritikan dari seorang warga, sekaligus praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial di Banjarmasin, yakni M Fazri SH MH dari Kantor Hukum Borneo Law Firm.

Bacaan Lainnya

Dan, lewat surat terbuka yang dikirimkan langsung ke redaksi kalselpos.com, M Fazri, lebih jauh menyampaikan kritiknya. Begini selengkapnya.

Memang saya apresiasi Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menarget 1.000 orang divaksin Covid-19 dalam waktu tiga hari, yakni, 4–6 Agustus 2021.
Program vaksinasi Covid-19 secara massal tersebut dilaksanakan di Gedung Olahraga (GOR) Hasanuddin Banjarmasin, sangat bagus.

Akan tetapi dari pantauan sebelumnya, Rabu 4 Agustus 2021 dan Kamis 5 Agustus 2021 kalau melihat foto-foto, video antrean, ini membuktikan penyenggara tidak siap, nanum sisi lain perlu juga kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun dan disiplin terhadap protokol kesehatan, Inilah menjadi tantangan di tengah pandemi Civid-19. Kita butuh kesadaran pihak untuk tertib, jangan sampai ini menjadi klaster baru, terlebihnya saat ini Banjarmasin masih PPKM Darutat Livel IV dan setiap hari masih sangat tinggi konfrimasi warga positif Covid dan angka kematian cukup tinggi.

Supaya adil dan menjadi kontrol menturut saya terhadap penyelenggara, ya harus juga betanggungjawab, perlu diberisangsi jangan hanya pada saat warga ada acara berkerumun ditegur kena sangsi, karena keadilan hukum juga harus seimbang tidak tumpul keatas namun tajam ke bawah.

Menurut saya kalau ini masih terulang tidak segera ditanggulangi penyelenggara, tidak dievaluasi Dinkses dan Pemko Banjarmasin bisa dikenakan sanksi sesuai UU Pemerintahan Daerah, dan bisa diduga melanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta bisa diduga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19.

Bahkan, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat tersebut tercantum pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah sangat banyaj pelanggar yang ditindak.
Karena hemat saya, tidak hanya masyarakat yang bisa dikanakan pasal-pasal tersebut, tapi juga pemerintah sendiri yang melanggar untuk penegakkan hukum dalam perspektif keadilan agar tidak terulang.

Memang kita perlu juga masyarakat yang mau vaksin kesadaran untuk tertib, karena jangan sampai ini menjadi klaster baru.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait