Pemkab HSU Pelajari Sistem E-Kinerja TPP

STUDY BANDING-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten HSU H Adi Lesmana memimpin rombongan studi pembelajaran Pemkab HSU.(ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU) memiliki wacana menerapkan Sistem Elektronik Penilaian Kinerja (e-Kinerja) berupa Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) dalam upaya meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS /ASN).

Demi penerapan hal tersebut, Pemerintah telah mengkaji atau belajar hal tersebut ke Kabupaten tetangga Hulu Sungai Selatan (HSS) yang lebih dulu menerapkan sistem ini, semenjak 2018.

Bacaan Lainnya

Bersama rombongan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten HSU H Adi Lesmana memimpin rombongan studi pembelajaran Pemkab HSU guna meningkatkan kinerja PNS melalui kebijakan pemberian tunjangan melalui e Kinerja, kemarin.

“Pemkab HSU mengetahui banyak prestasi di bidang pengelolaan pemerintahan dan pembangunan yang diraih Pemkab HSS bahkan hingga ke tingkat Nasional sehingga sangat pantas menjadi rujukan studi pembelajaran, termasuk dalam penerapan TPP,” katanya.

Kepala Diskominfo HSU Adi Lesmana berterima kasih atas sambutan dan bantuan Pemkab HSS seraya berharap pertemuan studi pembelajaran terus berlanjut ke tahap yang lebih intens.

Kedua belah pihak kemungkinan akan melakukan penandatangan kerjasama atau MoU terkait pembelajaran dan kerja sama dibidang penerapan e Kinerja atau TPP tersebut.

Rombongan Pemkab HSU disambut Pemkab HSS yang dipimpin Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, H Zulkifli selaku Ketua Tim Koordinasi TPP, didampingi Kadis Kominfo Hj Rahmawati, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah Aulia Sofi Azmi dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Ika Wahyudi di Aula Rakat Mufakat Kantor Bupati HSS.

“Pemkab HSS menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pemberian tunjangan yang lebih adil bagi PNS sesuai kinerja mereka,” kata Zulkipli.

Sebelumnya, kata Zulkifli, Pemkab HSS juga melakukan Studi pembelajaran ke beberapa tempat, salah satu ke Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Pemkab HSS lantas menerapkan TPP yang dipelajari di Banyuwangi dengan kemampuan sendiri tanpa melakukan “copy paste’ dari TPP Banyuwangi.

Dijelaskan, penerapan TPP sesuai dengan aplikasinya sedapat mungkin dilakukan secara elektronik melalui pengentrian data dengan pengawasan pimpinan SKPD masing-masing. Sehingga lanjutnya, dibutuhkan kejujuran PNS dalam melakukan entri data kegiatan dan ketegasan atasan dalam melakukan verifikasi. “Kita melakukan penerapan TPP secara bertahap dan diawali sosialisasi terlebih dahulu di kalangan PNS,” katanya.

Zulkifli menilai terlaksananya penerapan TPP di lingkungan Pemkab HSS salah satunya berkat dukungan yang penuh dari Bupati HSS yang hingga kini tidak pernah mencampuri proses penerapan TPP.

“Banyak pula hambatan, protes dan penolakan di kalangan PNS tapi kita jalan terus dan berpedoman pada Perbup nomor 39 tahun 2018,” katanya.

Zulkifli mengatakan, penerapan TPP sempat mengalami revisi hingga tiga kali diantaranya akibat terjadinya Pandemi COVID-19 yang mengharuskan PNS melakukan sebagian aktivitas kerjanya di rumah atau Work From Home (WFH).

Ia tidak memungkiri, jika ada dikalangan ASN bahkan pejabat yang minta bantuan untuk mengentri data karena terlambat melakukannya kepada Dinas Kominfo selaku pemegang Aplikasi e Kinerja, namun pihak Kominfo tidak membukanya tanpa rekomendasi atau persetujuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Dikatakan, pengentrian data aktivitas PNS hanya bisa dilakukan dalam jangka tujuh hari kerja sejak aktivitas dilakukan, jika melebihi waktu masa pengentrian tersebut dianggap kadaluarsa dan nilai tunjangan terkait aktivitas dimaksud akan ‘hangus’.

Kabag Organisasi Setda HSS Aulia menambahkan, pemberian bobot diberikan kepada kehadiran PNS sebesar 30 poin, Aktivitas sebesar 50 poin dan Capaian kinerja sebesar 20 poin.

“Jika PNS tidak hadir tanpa keterangan yang jelas maka poin akan dikurangi sebesar 4,5 pon dan pengurangan ini merupakan pengurangan yang terbesar yang dilakukan,” jelasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait