BANJARMASIN, kalselpos.com – Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 pasca pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni 2021 lalu, Jumat (30/7/2021)
Perkara bernomor registrasi 146/PHP/GUB-XIX/2021 diajukan oleh pasangan nomor urut 2 Denny – Difriadi, atas dalil banyak praktik politik uang dalam pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel
Hasilnya, MK tidak dapat menerima gugatan itu, karena tidak didapati alasan untuk meneruskan permohonnan Denny ke persidangan lanjutan.
MK selanjutnya menyatakan sah keputusan KPU yang memenangkan pasangan 01 H Sahbirin Noor – H Muhidin (BirinMu), dan memerintahkan termohon agar melakukan penetapan paslon terpilih.
“Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10/2016 tidak terpenuhi sesuai ketentuan itu. Sehingga permohonan tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Hakim Aswanto saat membacakan putusan.
Hakim MK menilai, permohonan keberatan atas dugaan pelanggaran dan merasa dirugikan dalam proses PSU yang disampaikan Denny setelah pelaksanaan pemilihan itu, tidak lagi ke MK. Sebab sejumlah dugaan yang disampaikan dalam permohonan itu, ternyata tidak dapat dibuktikan.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, mahkamah berpendapat permohonan tidak ada relevansinya untuk diteruskan pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan,” kata Aswanto.