Raperda SOTK sudah difinalisasi

Mathari(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kota Banjarmasin, tidak lama lagi akan selesai dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Pembahasan itu sudah finalisasi dan berita acaranya sudah diserahkan ke Ketua DPRD untuk diajukan ke Walikota Banjarmasin, agar diparipurnakan menjadi Perda,” ujar Ketua Pansus Raperda SOTK Mathari, kepada wartawan, Kamis (29/7)

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari hasil pembahasan Raperda itu, untuk Pemadam Kebakaran (Damkar) dapat disetujui menjadi satu Dinas dan tidak lagi tergabung dalam satuan tugas sebelumnya di Satpol PP.

“Damkar menjadi dinas mandiri atau tidak digabung dengan dinas manapun.Hal itu seusai dengan amanah Permendagri No 16 tahun 2020 dan PP No 18 tahun 2016,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, ada dinas yang dimerger atau grouping yakni Dinas Pemuda dan Olahraga yang digabung dengan Dinas Pariwisata.

“Jadi kembali jadi satu seperti awal. Kalau BPPD tetap seperti semula,” cecarnya.

Sedangkan untuk dinas sungai yang dirasa sangat urgen atau penting dan sudah diusulkan, gagal dibentuk. Sebab, poin tidak mencukupi.

“Karena poinnya tidak mencukupi 900. Ditambah lagi, aturannya luas wilayah yang tidak mencukupi, jadi Dinas PUPR belum bisa memecah dinas sungai,” jelasnya.

Kendati demikian tuturnya, pihak tetap mengupayakan agar dinas sungai berdiri sendiri. Sebab, keberadaan dinas tersebut dinilai sesuai dengan kota seribu sungai.

Disamping harapnya, jika ada dinas sungai maka bisa lebih fokus untuk menangani sungai dan agar tak terjadi banjir.

“Awal tahun 2021 Banjarmasin dilanda banjir. Sementara Dinas PUPR tak fokus menangani,” tandasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait