Puluhan Orang masuk Banjarmasin tanpa masker, Satpol PP berikan Sanksi

Pantauan Posko PPKM level IV di KM 6 Jalan Achmad Yani, Banjarmasin Timur, Rabu (28/07/21) sore. Puluhan orang warga kedapatan masuk wilayah Kota Banjarmasin tidak taat protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Pada hari ketiga, Penerapan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Banjarmasin, masih banyak terdapat warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Terlihat dari pantauan Posko PPKM level IV di KM 6 Jalan Achmad Yani, Banjarmasin Timur, Rabu (28/07/21) sore. Puluhan orang warga kedapatan masuk wilayah Kota Banjarmasin tidak taat protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker.

Bacaan Lainnya

Warga yang tidak memakai masker itu selanjutnya di data oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, warga yang tidak mengenakan masker itu ada pengendara roda dua maupun empat.

“Ia saat ini PPKM level IV yang sudah diberlakukan selama 3 hari, tapi masih terdapat warga tidak bermasker,” ujar Ibnu Sina.

Sejauh ini, dalam Pemberlakuan PPKM Level IV tersebut hanya berupa edukasi dan didata bagi warga tidak taat protokol kesehatan. “Namun jika masih saja kita akan tegakan aturan Perwali Nomor 68 Tahun 2020. Bisa saja berikan sanki sosial atau denda,” ungkapnya.

Kemudian bebernya, meski tidak memberlakukan jam malam, pihaknya memastikan akan ada patroli keliling oleh petugas. “Termasuk memastikan seluruh kafe dan restoran hanya buka sampai pukul 8 malam,” ingatnya.

Sementara itu, PLT Kasatpol PP Banjarmasin, Akhmad Muzaiyyin menegaskan, penegakan prokes yang dijalankan ini mengacu dengan Perwali Nomor 68 Tahun 2020. Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan teguran secara lisan dan tertulis.

Bagi oknum warga yang terjaring berulang-ulang kali, tidak mentup kemungkinan sanksi yanh diberikan juga akan ditingkatkan. Misalnya sanksi sosial, sebagaimana yang sudah pernah diterapkan saat PSBB.

“Kita tegur dengan lisan secara santun, terus di data. Tapi kalau memang sudah berulang kali bisa kita tingkatkan ke sanksi sosial,” tandasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait