PPKM Level IV di Banjarmasin, Tempat Ibadah tetap buka

Tetap diperkenankan buka dengan mengikuti protokol kesehatan ketat, dengan mengurangi kapasitas tampung jamaah hanya 25 persen, dari luas tempat yang ada.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang resmi diberlakukan pada Senin (26/07/21) di Kota Banjarmasin, dipastikan tidak menutup total tempat ibadah di kota itu.

Hal itu disampaikan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/02-P2P/ Dinkes yang ditandatangani oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pada Minggu, (25/07/21) kemarin.

Bacaan Lainnya

Tempat ibadah seperti Masjid dan Musalla tetap diperkenankan buka dengan mengikuti protokol kesehatan ketat, dengan mengurangi kapasitas tampung jamaah yang hanya 25 persen dari luas tempat yang ada.

“Saya minta jangan tutup, tapi kapasitas pakainya yang 25 persen saja,” ujar Ibnu Sina, kepada wartawan.

Ibnu pun juga meminta kepada pengelola tempat Ibadah, agar betul-betul menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita sesuaikan betul-betul. PPKM Level IV bakal dilakukan secara humanis. Ini memang keputusan yang berat, tapi memang mesti kita ikuti,” tandasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait