BANJARMASIN, kalselpos.com– Pemerintah Pusat melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menerbitkan instruksi baru, terkait penerapan PPKM level IV, di luar Jawa – Bali.
Hal itu juga untuk PPKM Level IV resmi diberlakukan oleh Banjarmasin sejak tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Berbeda dengan kota tetangga seperti Kota Banjarbaru hanya menerapkan dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Pemberlakuan PPKM level IV Banjarmasin ini juga tertuang dari surat edaran oleh Walikota Banjarmasin Nomor 440/02-P2P/Dinkes tentang penetapan PPKM level IV dan beberapa sektor.
Dalam SE tersebut, pemko mengeluarkan 18 poin penting untuk pengetatan dibeberapa sektor di Kota Seribu Sungai seperti Instansi Pemerintah, Swasta, BUMN, dan BUMD serta Masyarakat. Berikut 18 poin yang disampaikan untuk pelaksanaan PPKM level IV.
Juru bicara Satgas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, bahwa untuk kota seribu sungai lebih terdahulu memberlakukan PPKM level IV sampai 8 Agustus 2021 mendatang.
“Dalam satu pekan kita evaluasi lebih terdahulu,” ujar Machli Riyadi, saat di hubungi telpon.
Maka dari itu Satgas Covid-19 Banjarmasin dalam satu pekan akan evaluasi untuk PPKM Level IV.