Dari PPKM Level 2, Banjarmasin langsung “lompat” ke Level IV

ilustrasi(kalselpos.com)

BANJARMASIN,kalselpos.com – Pemerintah Pusat melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), menerbitkan instruksi baru, terkait penerapan PPKM level IV, di luar Jawa – Bali.

Nama Kota Banjarmasin dan Banjarbaru tertera pada PPKM Level IV dan masuk bersama 45 kabupaten/kota dari 21 Provinsi di luar Jawa-Bali yang secara resmi diinstruksikan untuk menerapkan PPKM Level IV, mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengaku, status PPKM Banjarmasin sebelumnya hanya di Level ll, kini terbit instruksi baru Status Banjarmasin PPKM level IV.

“Mau tidak mau status PPKM Level IV di vonis pemerintah pusat gimana lagi, hal ini tentunya memang tidak mudah menerima keputusan tersebut,” ujar Ibnu Sina, Sabtu (24/07/21) kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, dampak penerapan PPKM level IV ini akan dirasakan oleh semua kalangan. Terutama pelaku dunia usaha.

“Lompat satu tingkat dari level II ke level IV itu yang bikin kita yang terkejut. Apalagi sesuai dengan Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021, PPKM level IV sama dengan PPKM darurat,” ungkapnya.

Sebelum Ibnu memutuskan PPKM Level IV tersebut dirinya lebih terdahulu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Kita akan menyikapinya dengan rapat evaluasi dulu dengan Satgas dulu siang ini, Sabtu (24/7). Sesuai arahan dimulai 26 Juli s/d 08 Agustus. Tapi kita ingin lakukan secara persuasif dulu, sambil menyampaikan kesiapan kepada masyarakat dan dunia usaha,” tandasnya.

Untuk diketahui, ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO.

Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait