Dituntut 20 tahun, sidang pembacaan Vonis oknum Marbot ditunda

[]istimewa DITUNDA - Sidang lanjutan perkara pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, dengan terdakwa SY (48), oknum Marbot atau Kaum Masjid, yang rencanakan digelar, Kamis (22/7/21) petang, dengan aganda pembacaaan vonis, ditunda.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang lanjutan perkara pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, dengan terdakwa SY (48), oknum Marbot atau Kaum Masjid, yang rencanakan digelar, Kamis (22/7/21) petang, dengan aganda pembacaaan vonis, ditunda.
Penundaan tersebut, terkait ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus yang sempat ‘menghebohkan’ tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Kamis (15/7/2021) pekan lalu, JPU, Indah SH secara tegas menuntut terdakawa SY dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun, termasuk denda Rp3 miliar subsidair kurungan 2 tahun serta tuntutan pidana tambahan, yaitu kebiri kimia selama 2 tahun.
JPU meyakini terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Selain itu, juga pidana tambahan sesuai Pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Jaksa mengatakan, memang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Pasalnya, perilaku tak senonoh yang dilakukan terdakwa, tidak hanya terhadap satu korban, tapi dua korban sekaligus yang keduanya masih di bawah umur.
“Tambahan Kebiri Kimia supaya ‘predator’ seperti ini ada efek jeranya,” sebut jaksa.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Fahriza Faisal, dalam nota pembelaan yang langsung disampaikan pada sidang itu, meminta majelis hakim untuk bisa mengurangi hukuman terhadap terdakwa. “Intinya kami minta keringanan kepada majelis hakim, jangan sampai 20 tahun,” ujarnya.
Fahriza berpendapat, hukuman tersebut terlalu berat bagi terdakwa, mengingat dalam kasus menjerat kliennya itu ada pula pelaku lain yang merupakan orang tua korban sendiri.
“Itu terlalu berat. Karena ada pelaku lain yaitu orang tua korban sendiri yang melakukannya juga. Ini kan cuma pengembangan kasus dari kepolisian,” ujarnya.
Sekedar diketahui, SY menjadi terdakwa atas kasus asusila terhadap dua anak perempuan kakak beradik di bawah umur berinisial LS dan BL di Banjarmasin.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait