2 Kantor di Sampit diserang Covid-19

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B Sampit, Darminto Hutasoit.(ist)(kalselpos.com)

Sampit, kalselpos.com-Setidaknya dua perkantoran di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah diserang Covid-19.

Pertama, di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II B sampit, terdapat
tujuh pegawai dan keluarganya yang positif Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Sejumlah sidang ditunda dan pelayanan administrasinya pada masyarakat dilakukan secara online,” kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas II B sampit Darminto Hutasoit SH, baru-baru ini di Sampit.

Menurutnya, jika pada tanggal 16 Juli 2021 ini masih ada pegawai Pengadilan Negeri Sampit yang positif Covid-19 atau bertambah, “Maka penerapan sistem online ini diperpanjang waktunya,” terang Darminto.

Sementara itu Kepala Ranting PLN Sampit, Reza ketika ingin ditemui di kantornya Kamis ( 15/7) di Sampit, ia berpesan kepada petugas keamanan di kantornya tidak bisa ditemui.

“Maaf, bapak saat ini tak bisa ditemui,” ujarnya.

Hal ini sehubungan terdapatnya enam pegawai Ranting PLN Sampit positif Covid-19.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait