Pabrik produksi 1,5 juta butir obat terlarang terbongkar

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Pabrik yang memproduksi obat terlarang berlogo LL dan Y di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di lokasi pengungkapan, Jumat (9/7/2021) mengatakan
di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan Y siap edar, juga dua mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan, obat-obatan tersebut selain dijual di sekitar Jawa Barat juga didistribusikan ke daerah Jawa Timur hingga ke Pulau Sulawesi dan Pulau Kalimantan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.

Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait