Keberadaan 161 Petikemas ‘tak Bertuan’ diakui ganggu Operasional PT Pelindo III

[]s.a lingga PETIKEMAS ‘TAK BERTUAN’ – Inilah petikemas – petikemas ‘tak bertuan’ yang terparkir sejak 5 tahun lalu di lahan milik PT Pelindo III Regional Kalimantan, di Trisaksi Banjarmasin. (kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Ratusan kontainer atau petikemas ‘tak bertuan’ yang terparkir tahunan di area pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Regional Kalimantan, di Trisaksi Banjarmasin, diakui membuat kerugian cukup besar bagi perusahaan ‘berplat merah’ tersebut.

BERI PENJELASAN – Legal PT Pelindo III Regional Kalimantan, Riduan (kiri) di dampingi Humas setempat Suprayogi, saat memberi penjelasan terkait ratusan petikemas ‘tak bertuan’, Senin (5/7/21) siang, di kantornya.(kalselpos.com)

“Setidaknya, kami tak bisa menyewakan lahan di lokasi tumpukan petikemas ‘tak bertuan’ tersebut,” ungkap legal PT Pelindo III Regional Kalimantan, Riduan di dampingi Humas setempat Suprayogi, saat dikonfirmasi kalselpos.com, Senin (5/7/21) siang, di kantornya.
Di sisi lain, sambungnya, lahan parkir sendiri, jadi tidak efektif dan sangat menganggu operasional perusahaan berlabel Badan Usaha Milik Negera (BUMN) tersebut. “Dan keberadaan ratusan petikemas ‘tak bertuan’ tersebut, umumnya terparkir sejak 5 tahun lalu,” ungkapnya.
Menyangkut 160 petikemas ‘tak bertuan’ yang sampai kini belum diketahui siapa pemiliknya (kecuali 20 petikemas yang diakui milik PT Pelayaran Alkan Abadi), Riduan menyebutkan, jika itu adalah milik perusahaan leasing.
“Sedang, siapa pemiliknya, kami tidak tahu. Makanya kami merangkul pengacara Negara, dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, guna membantu menelusuri, siapa pemilik petikemas – petikemas tersebut,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan kontainer atau petikemas yang ‘terparkir’ tahunan di area pelabuhan PT Pelindo III Regional Kalimantan, di Trisaksi Banjarmasin, dipastikan sudah ‘tidak bertuan’.
Itu setelah pengacara Negara (sebelumnya tertulis, penyidik), dalam hal ini pihak Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN) Kejati Kalsel, melakukan penelusuran hingga ke Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), baru – baru tadi.
Sebelumnya, saat menandatangani perjanjian kerjasama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pihak Kejati Kalsel, pada 10 April 21 lalu, Chief Executive Officer (CEO) PT Pelindo III Kalimantan, Daru Wicaksono Julianto, sempat mengungkapkan, perjanjian kerjasama tersebut, salah satunya untuk menuntaskan keberadaan ratusan petikemas ‘tak bertuan’ yang terparkir melanggar tahunan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Sebagaimana diungkapkan Asisten DaTUN Kejati Kalsel, M Firman SH MH, kepada kalselpos.com, Kamis (1/7/21) lalu, disebutkan dari hasil konfirmasi pihaknya ke Pengadilan Niaga Surabaya, diketahui jika dari 181 petikemas ‘tak bertuan’ yang berada di pelabuhan PT Pelindo III Kalimantan, hanya 20 buah yang diakui milik perusahaan PT Pelayaran Alkan Abadi, yang tak lain mitra PT Pelindo III. “Sisanya, sebanyak 161 lagi, tidak diketahui siapa pemiliknya,” ungkapnya.
Dijelaskan, jika pihak PT Pelayaran Alkan Abadi sendiri, sudah dinyatakan Pailit alias bangkrut oleh Pengadilan Niaga Surabaya, hingga pengadilan memerintahkan pihak Kurator untuk melakukan lelang atas sejumlah aset milik perusahaan pelayaran tersebut, termasuk petikemas tadi.
“Sayangnya, tugas yang semestinya sudah dilaksanakan, sebagai bagian dari tanggung jawab Kurator tersebut, sampai kini belum kami terima laporannya dari Pengadilan Niaga Surabaya,” tegas jaksa senior yang warga asli Banua tersebut.
Menyangkut, apa isi petikemas atau kontainer milik PT Pelayaran Alkan Abadi, disebutkan, umumnya adalah susu bubuk bayi. Sedang, isi dari 161 petikemas ‘tak bertuan’, pihak kejaksaaan mengaku belum mengetahuinya.
Namun terkait ratusan petikemas ‘tak bertuan’ tersebut, Firman menyatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.
“Soalnya nantinya, akan dimusnahkan atau dilelang, semuanya tergantung hasil koordinasi kami dengan KPKNL,” jelasnya.
(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait