Naikan sewa Meter di tengah Pandemi, PDAM Bandarmasih ‘dituding’ tidak Pro Rakyat

Muhammad Pazri SH MH(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Kebijakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih terkait kenaikan sewa meter sangat kontradiksi, dan sama sekali tidak jelas urgensinya.
Apalagi, berdasarkan SK Direksi Nomor : PDAM.59/KPTS/VII/2021, kenaikan tarif sewa meter mengalami kenaikan, dengan jumlah variasi, tergantung klasifikasi dan golongan pelanggan, dan kenaikan sendiri berkisar dari 50 hingga 100 persen, sebut Muhamad Pazri SH MH, seorang praktisi hukum di Banjarmasin.
Karenanya, pengacara muda yang berbawahi Kantor Hukum ’Borneo Law Firm’ Banjarmasin, ini secara tegas meminta PDAM Bandarmasih, untuk tidak melaksanakan kebijakan kenaikan sewa meter pelanggan dengan alasan apapun.
“Di masa pandemi Covid-19 saat ini, ekonomi masyarakat masih sangat sulit, sangat tidak tepat ada kebijakan kenaikan tarif sewa meter, yang kembali membebankan pelanggan atau masyarakat,” tegasnya.
Kebijakan yang diambil PDAM Bandarmasih terkait kenaikan sewa meter ini sangat kontradiksi, tidak jelas urgensinya. “Karena kita semua ingat, sebelumnya tarif pukul rata 10 meterkubik diturunkan, tapi sekarang justru ada kenaikan sewa meter lagi,” ucapnya.
Seharusnya PDAM Bandarmasih bercermin dengan daerah lain, seperti PDAM Tirta Projotamansari Bantul, Jawa Tengah, yang turut peduli pelanggannya yang terkena dampak pandemi Covid-19. Selain membagikan sembako, perusahaan ‘pelat merah’ itu, juga melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran dan pengurangan pembayaran sebesar 10 sampai 30 persen.
“Namun di Banjarmasin malah sebaliknya, naik dan sama sekali tidak pro rakyat,” tuding Muhammad Pazri.
Ironisnya, sambungnya, selama ini pelayanan PDAM Bandarmasin sama sekali belum optimal. Sangat banyak pelanggan mengeluh, baik langsung maupun melalui media sosial (medsos), terkait aliran air ke rumah-rumah yang ‘mampet – pet’ tidak jalan, termasuk airnya tidak bisa diminum.
“Sering setiap macet air tidak ada pemberitahuan dan konpensasi. Hal tersebut jelas membuat rugi pelanggan selaku konsumen, sering PDAM dengan dugaan alasan pemiliharaan, ada kebocoran dan sebagainya. Kita bisa lihat sepanjang Januari 2021 saja, sangat sering air macet, air keruh, dan itu bisa dilihat pemberitahuannya di laman Medsos FB dan IG PDAM. Kalau diamati polanya sama, dari tahun ke tahun, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020. Apakah ini hanya dugaan proyek pengadaan semata?,” tanya Pazri
Pastinya, sesuai Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak – hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Kemudian, hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Kemudian, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, termasuk hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Selanjutnya, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut, serta hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, lalu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya serta hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, bebernya.
“Padahal jelas, kita sebagai konsumen dilindungi Undang Undang dan bisa menuntut ganti rugi,” sebutnya lagi.
Mengingat, berdasarkan UU Nomor 8 Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya di Pasal 46, gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya, ucap Pazri.
“Karenanya, saya sagat berharap ini jadi pertimbangan penting kepada Walikota Banjarmasin yang baru dilantik dann pihak DPRD setempat, memiliki fungsi pengawasan untuk mencabut, membatalkan SK Direksi Kenaikan Meter tersebut, karena sangat tidak tepat,” ungkapnya.
Apabila tetap dilanjutkan kebijakannya, bukan tidak mungkin pihaknya akan melakukan uji secara upaya hukum, mengirimkan keberatan, banding administrasi sesuai Undang-Undang Pemerintahan dan sampai gugatan, setalah pihak Borneo Law Firm menerima kuasa dari masyarakat/konsumen PDAM sebagai Legal Standing, demikian Muhamad Pazri.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait