Mengetahui hal itu, pelapor langsng menghubungi terlapor MRI, namun tidak ada respon, bahkan malah memblokir telepon dan semua akses media dari pelapor. Bahkan, pelapor sempat melakukan pencarian dengan mendatangi rumah orangtua MRI, hingga berhasil ditemui.
“Saat itu, sempat dilakukan pembicaraan dengan orang tua MRI, namun terjadi perdebatan. Oleh pelapor, meminta MRI agar ikut pergi bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut di Polres HST,” terangnya.
Saat di Polres HST, terlapor mengakui memang telah menggelapkan tabung gas tersebut dari gudang, dengan membawa sejumlah gas tersebut ke rumahnya dengan menggunakan mobil Nissan Navara, yakni mobil yang dimiliki pelapor yang sebelumnya telah dipinjamkan ke terlapor.
“Akibat hal itu, pemilik atau terlapor mengalami kerugian kehilangan tabung Gas LPG 3 Kg sebanyak 39 tabung, dengan perkiraan kerugian materil sebesar Rp5.850.000,” terangnya.
Karuan saja, MRI saat itu juga langsung diamankan di Polres HST guna pemeriksaan lebih lanjut bersama dengan barang bukti.