Raperda PAL Domestik untuk memudahkan Masyarakat

Rapat pembahasan Raperda PAL Domestik kemarin, digelar di ruang Komisi III dengan dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali, Dirut PAL, Bidang Hukum, serta ketua dan anggota Pansus.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah (PAL) Domestik Kota Banjarmasin, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan perusahaan daerah (PD) PAL dalam mencapai target penanganan limbah masyarakat dan lingkungan.

Ketua Pansus, Sukhrowardi(kalselpos.com)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin tentang Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah (PAL) Domestik, Sukhrowardi mengungkapkan, Raperda ini mengacu pada ketentuan Pasal 331 Undang Undang (UU) No 23 Tahun 2014 Jo UU No.9 tahun 2015 perubahan kedua UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 114 Perpres No 54 tahun 2017 tentang BUMD, maka dipandang perlu untuk disesuaikan.

Bacaan Lainnya

“Agar ada kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan pengelolaan air limbah dapat berjalan maksimal. Maka, perlu disempurnakan Perdanya,” ujarnya, usai rapat pembahasan bersama dinas terkait, belum lama tadi.

Dikatakannya, saat rapat perdana, Selasa (8/6/2021) pekan tadi, diketahui bahwa PD PAL Kota Banjarmasin terkesan jalan di tempat. Maka dengan adanya Perda ini diharapkan progres PAL semakin baik dan diterima oleh masyarakat.

“Secepatnya kita menyelesaikan pembahasannya. Termasuk melakukan sharing ke daerah lain, serta ke Kementrian untuk menyempurnakan Perda ini,” sebutnya.

Pihaknya sedikit merinci materi rancangan Perda PAL Domestik ini meliputi, Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pendirian terkait perusahaan daerah yang disingkat Perumda PALD, Bab III berisi Maksud dan Tujuan yakni untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memenuhi tanggung jawab dan pemenuhan akses terhadap air limbah domestik.

Kemudian, Bab IV Permodalan, Bab V tentang Logo, Kedudukan, Azaz, dan Lingkup Usaha. Bab VI Organ dan Kepegawaian yang terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direktur. Bab VII tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Bab VIII membahas Tata Cara Evaluasi. Kemudian Bab IX SPI, yakni aparat pengawas internal perusahaan.

“Ada beberapa Bab lagi yang tertuang dalam draf rancangan Perda ini. Dalam pembahasannya bisa saja berkurang atau bertambah, termasuk pasal-pasal yang ada di dalamnya. Kita berharap, dengan lahirnya Perda ini membuat pengelolaan IPAL di Banjarmasin semakin diterima masyarakat,” jelasnya.

Sementara tambahnya, pada rapat pembahasan Raperda PAL Domestik kemarin, digelar di ruang Komisi III dengan dihadiri juga oleh Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali, Dirut PAL, Bidang Hukum, serta anggota Pansus.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait