Pj Gubernur Kalsel: Reforma Agraria di Kalsel menjadi harapan bersama

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar saat membacakan sambutan Pj Gubernur Kalsel pada kegiatan sosialisasi program strategis Kementerian ATR-BPN.(ist)(kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com – Kementerian ATR/BPN berkomitmen melaksanakan Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah untuk menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat dan memberikan perlindungan kepastian hukum bagi para pemegang sertipikat.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Kelembagaan, Kementerian ATR/BPR,  Dr Teuku Taufiqulhadi saat Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Banjarmasin, Sabtu (12/6/2021).

Bacaan Lainnya

Taufiqulhadi menyebut, Kementerian ATR/BPN sudah melaksanakan transformasi digital, saat ini sebagian layanan pertanahan telah berbasis digital antara lain, Pengecekan Sertipikat Tanah,  HT Elektronik, Roya, dan Informasi Zona Nilai Tanah.

“Dengan digitalisasi akan meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik praktik mafia tanah, tumpang tindih sertipikat, serta memotong jalur birokrasi yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Disampaikan, langkah yang dilakukan kementerian antara lain dengan meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL sejak empat tahun lalu.

Taufiqulhadi membeberkan, kementerian telah mengeluarkan produk PTS sebanyak 5,4 juta pada 2017. 9,3 juta di 2018 dan  11,2 juta pada  2019.

“Karena pandemi Covid-19 setelah refocusing, 2020 terealisasi  hanya 6,8 juta bidang saja. Tahun ini target 40.000 bidang tanah dengan sumber dana APBN, ditambah 300.000 bidang tanah dari dana bantuan Bank Dunia. Khusus di Kalsel, pada 2020 Kementerian ATR/BPN  berhasil mendaftarkan sebanyak 100.134 bidang tanah,” bebernya.

Sementara itu, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA dalam sambutannya yang dibacakan Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menyatakan,  reforma agraria di Kalsel sudah menjadi harapan bersama.

“Esensi dari reforma agraria, pada dasarnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” ujar Safrizal dalam sambutan tertulisnya.

Menurut Safrizal, Reforma agraria hadir untuk mempersempit ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang pada akhirnya akan memberikan harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat.

“Saat ini, RTRW Provinsi Kalsel dalam tahap revisi. Hal ini dilakukan agar berbagai program pembangunan yang dilakukan dapat merespon keterbaruan isu dan dinamika pembangunan yang terus mengalami perubahan baik secara global, nasional maupun lokal,” cetusnya.

Revisi RTRW Provinsi Kalsel yang dimulai pada 2020, lanjut Safrizal, telah menyelesaikan materi teknis (laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir), album peta spasial (peta dasar, tematik dan rencana) serta draft rancangan peraturan daerah.

“Melihat masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus dikerjakan, kami berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi terkait program-program kementerian ATR-BPN, sekaligus menjadi gambaran keberlanjutan program-program pembangunan di Kalsel,” tukasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait