Mantan Manajer Keuangan PD Baramarta akui sang Dirut tarik Uang hingga Rp9,2 M

[]istimewa BERI KESAKSIAN – Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di PD Baramarta saat memberi keterangan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Sutisna Sarasti, Senin (7/6/21) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Sidang dugaan korupsi mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah, Senin (7/6/21) siang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dengan dipimpin ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti.
Pada persidangan yang juga dihadiri terdakwa secara virtual dari balik tahanan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari mantan Manajer Keuangan PD Baramarta, Sri S Dewi, mantan Manajer Umum dan Administrasi, Tayyibah, mantan Ketua Dewan Pengawas PD Baramarta, H Nasrunsyah dan Kabag Keuangan PD Baramarta, Edi Suryadi.
Selanjutnya juga dihadirkan, Kabag Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rina Yulianti, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banjar, Siti Mahmudah serta Dewan Pengawas PD Baramarta, H Ahmad.
Kepada para saksi, JPU banyak bertanya terkait teknis penarikan uang kas PD Baramarta oleh terdakwa Teguh Imanullah selama menjadi Direktur Utama hingga bulan September 2020 lalu.
Dari keterangan saksi mantan Manajer Keuangan PD Baramarta, Sri S Dewi, misalnya, terungkap jika uang yang ditarik oleh terdakwa berasal dari dana ‘cashflow’ yang merupakan dana hasil kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PD Baramarta, khususnya dari sektor pertambangan batubara.

Pos terkait