Wabub Kotabaru : “Perusahaan tak lakukan Reklamasi terancam Pidana dan Denda”

Penanaman pohon dilakukan oleh Wabup bersama Forkopimda secara simbolis di area lahan reklamasi di Desa Selaru.(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, SH menghadiri penanaman pohon di Desa Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Senin (31/5).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala SKPD yang terkait, Camat Pulau Laut Tengah, dan beberapa perwakilan prusahaan.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif menyampaikan, Pemerintah Daerah Kotabaru memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah menggagas kegiatan reklamasi ini dan sekaligus mengajak kita bersama-sama untuk dapat meningkatkan kepedulian dalam melestarikan lingkungan.

Seperti diketahui bersama menanam diarea reklamasi selain merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga berfungsi sebagai edukasi dan pemberdayaan masyarakat karena dalam pelaksanaannya mengandung prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja seperti yang termuat dalam Undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya akan mendapatkan sanksi keras seperti penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin usaha pertambangan hingga sanksi pidana dan denda, jadi pihak prusahaan harus benar-benar dapat memperhatikan hal ini,” ucap Wabup Andi Rudi Latif atau Akrab disapa Bang Arul ini.

“Disini kami juga berharap agar penanaman diarea reklamasi ini dapat menjadi bentuk kepedulian dan perhatian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan saya juga meminta kepada pihak perusahaan agar benar-benar dalam melakukan reklamasi, bukan hanya harus mengembalikan lahan bekas tambang semaksimal mungkin seperti sebelumnya namun juga perlu dipikirkan bagaimana manfaatnya bagi masyarakat dan dapat dikelola secara berkesinambungan,” ungkapnya.

Nantinya area reklamasi ini akan dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata edukatif untuk memberikan wawasan pertambangan bagi pegunjung serta ekosistem yang tumbuh diarea reklamasi juga dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga flora dan fauna yang hidup menjadi ekosistem yang dapat menarik pengunjung dalam wisata edukatif bagi masyarakat sekitar.

“Saya mengajak Forkopimda dan Kepala SKPD serta instansi vertikal yang lainnya agar dapat menggerakan para pegawainya untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar yang mana dimulai dari memelihara lingkungan dan menanam pohon disekitar kantor masing-masing dan juga kepada pihak perusahaan serta masyarakat sekitar agar dapat menjaga keberlangsungan area reklamasi ini agar tetap hijau dan lestari guna mewariskan lingkungan yang bisa menopang kehidupan anak cucu kita kelak dikemudian hari nanti,” pungkasnya.

Acara diakhiri dengan penanaman pohon yang dilakukan oleh Wabup bersama Forkopimda secara simbolis di area lahan reklamasi. (Aplikasi Kalselpos.com)

 

Pos terkait