Pelanggar Prokes di Kotim bisa dipenjara 3 hari

Bupati Kotim, H. Halikinnoor saat menyampaikan sanksi bagi pelanggar prokes.(kalselpos.com)(ist)

Sampit, kalselpos.com -Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H. Halikinnoor SH MM menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes).

“Bagi masyarakat yang tidak patuh pada protokol kesehatan terutama yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah akan dikenai sanksi denda berupa uang atau kurungan penjara tiga hari,” kata Halikinnoor, baru-baru ini di Sampit.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, sanksi ini mengacu pada peraturan Gubernur Kalteng.

“Penerapan sanksi ini agar ada efek jera karena selama ini sanksi yang diberikan terlalu ringan, yakni hanya sanksi sosial berupa push up, menghapal Pancasila dan bernyanyi yang efek jeranya tidak efektif,” terangnya.

Sehingga ia menilai, warga tidak disiplin dan longgar dalam menerapkan prokes.

Halikinnoor juga menyampaikan akan memberlakukan jam malam bagi mall, pedagang kuliner dan cafe,
hanya sampai pukul 21.00 WIB.

“Penerapan sanksi pelanggaran prokes ini akan disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu,” tukasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

 

Pos terkait