BANJARMASIN, kalselpos.com – Dinas perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin jaring Dua oknum Sukarelawan Pengatur Lalulintas (Supeltas) liar di Jalan Achmad Yani, Senin (24/05/21) sore.
Beberapa waktu lalu Dishub Banjarmasin juga sudah menjaring enam supeltas lainnya. Berhubungan banyak laporan masyarakat yang melintas di Jalan Achmad Yani tersebut pihaknya kembali mendapat dua oknum supeltas liar.
Setalah dilakukan penjaringan oleh Dishub Banjarmasin melakukan sanksi berupa hukuman fisik berupa squat jump, guling-guling, hingga push up di lapangan Balai Kota Banjarmasin tersebut.
Kedua oknum supeltas yang diketahui berinisial AN dan HD itu, kedapatan menjadi supeltas di ruas Jalan Ahmad Yani. Padahal berdasarkan aturan lalulintas, di sepanjang ruas Jalan protokol, tak diperkenankan adanya supeltas yang beroperasi.
Salah satu oknum supeltas liar AN mengaku dirinya hanya membantu orang menyebarkan orang di Jalan Achmad Yani tersebut.
“Biasa nya menyebabkan orang saja, tidak sering juga,” ungkapnya.
Namun, dua orang oknum supeltas liar di jaring oleh Dishub jera lantaran sudah diberikan sanksi dan membuat surat perjanjian, bila kedapatan lagi akan langsung di bawa kepolisian.
Sementara itu, Koordinator Operasi Lapangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin,M Yunus mengatakan kedua supeltas liar itu terjaring di kawasan Achmad Yani memang sudah kerap ditegur, baik dari jajaran Dishub maupun aparat kepolisian. Namun, keduanya diketahui kembali berulah.
“Ya kita tindak tegas supeltas liar kerana itu jalan nasional rawan kecelakaan,” ujarnya.
Sanksi berupa squat jump, guling-guling, hingga push up tersebut agar sekaligus efek jera.
“Agar tidak mengulangi perbuatannya jika kembali Dishub akan bawa kepolisi dan siap menerima kurungan penjara 3 bulan,” tandasnya.(Aplikasi Kalselpos.com)