Libur May Day Dianggap Mangkir, FSP KEP Ngadu ke Disnaker Tabalong

Federasi Serikat Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong yang mendatangi kantor Disnaker setempat, selasa (18/5).(ist)

Tanjung, kalselpos.com – Peringatan hari buruh atau may day tanggal 1 mei tadi membuat ratusan karyawan di perusahaan pertambangan batubara terkena sanksi mangkir.


Tidak tanggung tanggung jumlahnya hingga 853 orang sesuai dari data Federasi Serikat Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong yang mendatangi kantor Disnaker setempat, selasa (18/5).

Bacaan Lainnya

Kedatangan belasan orang perwakilan FSP KEP ke kantor Dinasker menyatakan keberatan dengan sanksi dari perusahaan yang mengaggap libur mereka sebagai prilaku mangkir atau bolos kerja.

“Sanksi yang diberikan PT. SIS berupa Alpa atau mangkir serta peringatan secara lisan,” terang Wakil Ketua DPC FSP KEP Tabalong, M. Riyadi pada wartawan.

Riyadi menjelaskan sebelumnya pihak serikat sudah membuka pintu komunikasi dan lobi dengan pihak perusahaan namun tidak ada kesepakatan. “Karena buntu dan tak ada titik temu kami tetap mengambil hak libur,” imbuhnya.

Hak libur ini, sambungnya, sesuai dengan dasar hukum Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2013 dan surat keputusan bersama 3 menteri nomor 281 tahun 2021 tentang hari libur nasional.

Namun, bebernya lagi, pihak Perusahaan berpendapat (May Day) bukan hari libur naaional menurut peraturan menteri nomor 15 tahun 2005 pasal 7.

“Ada perbedaan pendapat, menurut kami Permen nomor 15 itu terkait hari minggu, bukan hari kerja, kalau patokannya hari minggu off semuanya itu tidak mungkin karena sistem kerja yang Sifft,” jelasnya.

Adanya sanksi ini, Pria yang juga ketua unit kerja di PT. SIS mengaku pihaknya merasa dirugikan.”Karena dianggap mangkir atau alpa, perhitungan insentif perkaliannya jadi jauh berbeda dan berkurang,” ujarnya.

Ia berharap Disnaker bisa memfasilitasi atau memediasi terkait persoalan ini.
“Kami juga sudah berkirim surat pada Direktur utama perusahaan dan kementerian, mudah-mudahan bisa difasilitasi dan diberi penjelasan,” ucapnya.

 

Riyadi juga mengaku peristiwa ini baru pertama kali terjadi.”Selama ini tidak pernah terjadi, biasanya (saat peringatan hari buruh) statusnya Stand by, tidak dianggap mangkir atau alpa,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Disnaker Tabalong, Syaiful Ikhwan mengakui pihaknya sudah menerima surat dari FSP KEP.

Surat dari Serikat pekerja PT. SIS, imbuhnya sudah masuk dan diterima serta diadministrasikan.
“Selanjutnya, akan disampaikan kebidang Hubungan Industrial (HI) untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

Sementara humas PT. SIS tidak bisa dihubungi sampai berita ini di tayangkan.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

 

Pos terkait