Dicekoki Miras, Gadis 17 tahun ‘digilir’ 9 Pemuda

[]istimewa TERSANGKA PENCABULAN -Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU usai meringkus para tersangka pelaku perkosaan di Amuntai.kalselpos.com

Amuntai, kalselpos.com – Unit Jatanras dari Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan para tersangka pelaku terkait kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Amuntai.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah paman korban melaporkan kejadiannya ke unit Reskrim Polres HSU.

Bacaan Lainnya

Oleh terlapor diceritakan, jika pada Senin (09/5/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 Wita, korban berusia 17 tahun tersebut, dalam pengakuannya telah disetubuhi sang pacar bersama teman – temannya.

Atas dasar ini, paman korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrimb setempat, Iptu M Andi P menerangkan, dari hasil penyelidikan didapati jika tersangka berjumlah sembilan orang.

Pos terkait