Barabai, kalselpos.com -Kabid Pariwisata Disporabudpar Hulu Sungai Tengah (HST), Fakrurrazi menyampaikan
tentang kesepakatan Forkopimda Kabupaten HST menutup sementara objek wisata dan tempat rekreasi umum yang ada di HST.
“Kesepakatan itu dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Bupati HST, Ketua DPRD HST, Dandim 1002/Barabai, Kapolres HST, Kajari HST dan Kepala Pengadilan Negeri HST,” sebut Fakrurrazi, Selasa (11/5) di Barabai.
Penutupan sementara objek wisata tersebut berlaku dari tanggal 13 hingga 16 Maret 2021 guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun diungkapnya di dalam SE tersebut tidak ada sanksi bagi pengelola yang tetap membuka objek wisata, hanya diminta pengelola wisata sadar agar tak mengindahkan SE tersebut.
“Kita minta kesadaran masing-masing pengelola saja,” ujarnya. Karena menurutnya jika wisata tidak dibuka, jelas akan mempengaruhi perekonomian masyarakat setempat.
Apakah ada kompensasi dari dinas terkait untuk meringankan beban ekonomi mereka? Dijelaskannya ada hitung-hitungannya kalau soal itu.
“Soalnya di dalam objek wisata ada juga pihak lain yang ikut jadi pengelola. Kita sempat berpikir ke sana dan mempertimbangkan itu,” tukasnya.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com