Kakak beradik Pemilik 2,1 Kg Sabu diringkus dari Hotel Roditha

[]istimewa KAKAK BERADIR PENGEDAR - Press release pengungkapan perkara penangkapan kakak beradik tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi.

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus peredaran narkoba kembali diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Barang bukti narkotika seberat 2,1 Kg jenis sabu serta 60 butir pil ekstasi tersebut, disita dari tangan dua tersangka, yakni kakak beradik berinisial IS (35) dan AY (39).


“Jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang, maka atas hasil tangkapan, ini berhasil menyelamatkan 31.010 jiwa dari bahaya narkotika,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan didamping Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (11/5).
Kronologis penangkapan sendiri berawal saat polisi menggrebek salah satu rumah di kawasan Jahri Saleh, Komplek Mahligai Sejahtera RT 20 RW 02, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Selasa (4/5) lalu.
“Dari informasi masyarakat, rumah itu kerap dijadikan tempat untuk pesta sabu,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko.
Saat digrebek, rumah tersebut ternyata kosong. Namun didapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,10 gram.
Selanjutnya, polisi langsung melakulan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan si pemilik rumah yang ternyata adalah pelaku IS.

Pos terkait