Paringin,kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten Balangan melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan sosialisasi sistem pelayanan penyusunan produk hukum daerah berbasis aplikasi ,sehingga semua pelayanan melalui tidak perlu lagi harus bertemu langsung menemui bagian hukum tetapi hanya mengelik aplikasi yang bisa diakses melalui aplikasi yang tersedia.
Kegiatan sosialisasi ini dilangsungkan di Aula Benteng Tundakan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan Kamis (6/5).
Dalam kesempatan ini Bupati Balangan H.Abdul Hadi ,melalui Plt Sekreraris Daerah Kabupaten Balangan ,H.Yuliansyah Rahman menyampaikan, bahwa untuk mencapai perubahan dan kondisi lebih baik itu harus melalui aplikasi ,menciptakan hal.- hal baru atau meraih target dengan cara – cara baru .
Disampaikannya, Bupati Balangan H.Abdul Hadi mengajak, mengharuskan dan mendorong seluruh unit kerja dilingkup Pemerintah Kabupaten Balanganuntuk terus berinovasi ,kerena inovasi itu tidak cukup satu kali saja melainkan harus terus menerus.
“Ibarat sebuah tim balap mobil selalu ada sisi yang bisa dikembangkan untuk memenangi setiap balapan, jadi inovasi itu tidak sekedar baru atau berbeda dari yang lain,”ujarnya.
Diterangkannya, inovasi itu harus sesuai kebutuhan masyarakat ,sesuai dengan kemampuan daerah dan harus nyata mamfaatnya bagi masyarakat yang dilayani.
Diakhir sambutannya mengatakan, melihat aplikasi SiSUNDUK adalah sebuah inovasi memenuhi kriteria tersebut ,sehingga layak kita sambut untuk dipahami dan kita terapkan mamfaatkan teknologi informasi bukan sekedar untuk mengejar effesiensi tetapi lebih dari itu adalah penyusuian bentuk pelayanan dengan perkembangan prilaku masyarakat pengguna layanan.
“Ini adalah hal yang harus dilakukan oleh semua jenis pelayanan baik itu komersial ,sosial maupun pemerintahan,”ujarnya.
Sementara itu Roji bagian hukum pengagas SiSUNDUK Hukummenjelaskan , sistem ini merupakan pelayanan hukum daerah di bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan .
Disampaikannya, dengan menggunakan aplikasi ini ,sehingga SKPD sebagai pengguna pelayanan lebih mudah dalam menyampaikan usulan pembuatan produk hukum daerah ,baik dalam penyampaian rancangan surat keputusan Bupati Balangan ataupun rancangan peraturan Bupati.
“Jadi tidak perlu repot – repot harus datang kebagian hukum,cukup menyampaikan soft copy melalui aplikasi sisunduk hukum,sehingga lebih menghemat waktu dan biaya.apa lagi sa,at ini musim covid-19 ,”bebernya.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com