Gugatan mantan Karyawan atas PT BUMA ditolak Majelis Hakim

[]dok SAAT MENGUGAT - Tim kuasa hukum Demon Oktavian Sukmawan.saat melayangkan gugatan terhadap PT BUMA di Pengadilan Negeri Batulicin , belum lama tadi.

Batulicin, kalselpos.com – Gugatan terhadap PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang dilayangkan seorang mantan karyawan bernama, Demon Oktavian Sukmawan, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Selasa (4/5/21) lalu.

Pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan atau tidak terdapat adanya suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.

Bacaan Lainnya

Hasil.putusan itu disampaikan Amanda selaku Industrial Relation PT BUMA, kepada kalselpos.com, Kamis (6/5/21) pagi.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Demon selaku penggugat juga tidak bisa memberikan bukti terkait dengan dalil gugatannya, hingga gugat dinyatakan ditolak keseluruhannya.

Sebelumnya, Demon Oktavian Sukmawan yang merasa tidak terima atas hasil urine yang dinyatakan positif akan Amphetamin dan Methapitamin setelah terlibat kejadian pada laka kerja di area lokasi tambang, sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait