Batulicin, kalselpos.com – Gugatan terhadap PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) yang dilayangkan seorang mantan karyawan bernama, Demon Oktavian Sukmawan, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Selasa (4/5/21) lalu.
Pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan atau tidak terdapat adanya suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum.
Hasil.putusan itu disampaikan Amanda selaku Industrial Relation PT BUMA, kepada kalselpos.com, Kamis (6/5/21) pagi.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Demon selaku penggugat juga tidak bisa memberikan bukti terkait dengan dalil gugatannya, hingga gugat dinyatakan ditolak keseluruhannya.
Sebelumnya, Demon Oktavian Sukmawan yang merasa tidak terima atas hasil urine yang dinyatakan positif akan Amphetamin dan Methapitamin setelah terlibat kejadian pada laka kerja di area lokasi tambang, sehingga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap yang bersangkutan.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com