Diduga palsu, Pengedar Alat Rapid Test Antigen diamankan Polisi

Gelar perkara pengungkapan kasus alat rapid test ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5).(ist)

kalselpos.com – Seorang pria berinisial SPM (34) diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng)
karena diduga mengedarkan alat rapid test antigen yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang sehingga diduga palsu serta tidak memenuhi persyaratan.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/5), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SPM yang merupakan karyawan toko alat kesehatan berkantor di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes ceoat antigen merek Hightop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai maraknya penjualan alat kesehatan berupa alat tes cepat antigen yang tidak berizin.

Pos terkait