Astaga, ada pemalsu Surat keterangan Swab Antigen diringkus Polisi

[]istimewa TERSANGKA PEMALSU – Tiga tersangka pemalsu surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid test Antigen yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (5/5) tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Kuala Kapuas,kalselpos.com – Pemalsuan surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid test Antigen yang digunakan untuk bisa melintasi pembatas antara Kalsel dengan Kalteng, diungkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (5/5) tengah malam, sekitar pukul 23.30 WIB.


Pengungkapan tersebut terjadi di depan sebuah warung makan di Jalan Trans Kalimantan Km 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Tersangka pelaku pemalsuan yang diamankan ada tiga orang, yakni MR (30), seorang pria warga Tembus Perumnas, Jalan Raga Buana Perum Sentral, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, yang merupakan tenaga medis lulusan D3 Keperawatan.
Kemudian, RR (30) tenaga medis Lulusan D3 Keperawatan warga Komplek Rona Jaya Blok C, Desa Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dan MBN (26), warga Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin yang berkerja sebagai pengemudi online.
Para tersangka tertangkap tangan petugas kepolisian pada saat melakukan aktifitas Swab Antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, dengan cara embuat Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK M.Si saat memberi keterangan kejadian di hadapan awak media, mengaku jika perbatasan Kalteng – Kalsel, tepatnya di Kecamatan Kapuas Timur, telah ditempatkan pos arus mudik lebaran, yang merupakan kebijakan pemerintah daerah maupun provinsi, untuk melarang masyarakat memasuki wilayah Kalteng, tanpa membawa surat keterangan Rapid Swab.
“Sehingga kita selalu memutarbalikkan beberapa kendaraan yang melintas di sana, yang tidak melengkapi surat Antigen tersebut. Ini dimanfaatkan oleh para tersangka, dengan pembuatan surat Antigen palsu,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres, dalam menjalankan kegiatannya, ada peralatan sebagai barang bukti yaitu komputer, laptop dan surat-surat, di mana para tersangka pelaku menjual surat itu seharga Rp220.000 yang ditawarkan kepada sopir kendaraan yang sudah putar balik. “Tersangka mencari atau menawarkan jasa pembuatan surat keterangan Rapid Antigen, supaya nantinya bisa memasuki wilayah Kalteng,” jelasnya.
Untuk perbuatan mereka, Kapolres menambahkan akan dikenakan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana, dan barang bukti yang diamankan berupa satu unit Laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) warna biru tua beserta Chargernya, satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) Asli, printer, lima lembar Surat Keterangan Swab Antigen palsu, uang senilai Rp1.750.000, satu buah stempel Klinik Asy Syifa, sembilan buah Antigen bekas, empat puluh buah Antigen baru, dan satu unit Mobil Nissan warna Hitam dengan Nopol DA 1373 CP.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait