Dinas Sosial Balangan Telah Salurkan Bantuan Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat

Ferdi Plt.Kabid penanganan parkir miskin ( duduk) dab Hery kasi penanganan fakir miskin perkotaan Dinas Sosial Balangan (berdiri)( Kurnadi)

Paringin,kalselpos.com– Kementerian Sosial RI melalui Dinas Sosial seluruh Indonesia membuat program dengan nama Bantuan Sosial Tunai( BST).

Program BST tersebut dengan tujuan membantu masyarakat yang terdampak covid-19 secara ekonomi seperti usahanya harus gulung tikar (bangkrut) yang dapat dikatakan miskin dan berhak menerima bantuan sosial tunai tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Kepala Dinas Sosial Balangan H.Ribowo melalui Ferdi Plt Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Balangan menyampaikan, Kementerian Sosial RImemberikan bantuan tunai sosial ini berdasarkan NIK KTP masyarakat yang telah dikirimkan kepala desa melalui Dinas Sosial Kabupaten Balangan.

Ditambahkannya, selanjutnya dilakukan validasi oleh Kementerian sosial untuk layak atau tidak mendapatkan bantuan tersebut .

“Untuk volume bantuan tidak ada batasan sesuai dengan katagori dan persyaratan kerena kondisi didaerah masing – masing Kabupaten – Kota atau provinsi yang tahu,”bebernya.

Lebih lanjut Ferdi menambahkan, memang ada beberapa orang masyarakat yang datang menanyakan kenapa tidak dapat lagi bantuan sosial tunai ( BST) pada hal sebelumnya selalu dapat.

“Kami jelaskan kalau Tahun 2020 bisa memakai nama dan NIK.l tetapi sekarang 2021 hanya NIK yang telah sengkronisasi datanya dengan pihak Kementerian Sosial, kalau ternyata tidak maka tidak mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini pula Ferdi memaparkan untuk Bulan Januari Dinas Sosial Kabupaten Balangan telah membayarkan bantuan tunai sosial ( BST) berjumlah 6524 orang yang berhak menerimanya.

Begitu juga untuk Bulan Februari 2021 dengan angka yang sama sehingga berjumlah 13048 orang dan selanjutnya untuk Bulan Maret dan April sedang berlangsung pembayarannya.

“Info yang dapat dari Kementerian Sosial RI untuk bulan berikutnya belum ada program ,dilanjutkan atau tidak kita menunggu penunjuk lebih lanjut lagi,” paparnya.

Sementara itu Herry Kepala Seksi penanganan fakir miskin perkotaan menambahkan prosesi bantuan sosial tunai (BST) dilakukan oleh musyawarah desa yang dihadiri aparat desa ,tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk bersama sama melakukan musyawarah siapa saja masyarakat yang berhak diusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial program Kementerian Sosial RI.

“Sesuai data indititas yang masuk ke kantor desa .yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Balangan,”jelasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait