Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan bermula saat petugas mengamankan DV (17) yang merupakan pengantar ‘barang haram’ tersebut, beserta barang bukti diduga sabu seberat 1,8 gram.
Saat diamankan terduga DV mengakui barang tersebut berasal dari SY, yang merupakan oknum anggota Dewan di Kabupaten Tala.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mengejar SY ke rumahnya, dan mendapatkan seperangkat alat hisap sabu dan senjata tajam.
Terkait informasi lebih detail, AKBP Meilki menyatakan, belum dapat memberikan informasi yang lebih detail, sebab pihaknya masih melakukan pendalaman kepada empat orang, yang salah satunya diduga adalah oknum Wakil Rakyat Tersebut.
Diketahui, SY sebelumnya pernah ditangkap BNN Kalsel, pada Desember 2020 silam, dan menjalani rehabilitasi serta dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com