Sempat buang Paketan Sabu, IRT satu ini tetap Tertangkap

[]istimewa TERSANGKA SABU - IRT yang menjadi tersangka pengedar sabu usai diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NY (32), yang sudah lama terpantau jadi pengedar sabu, berhasil diamankan anggota Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, saat ingin membuang paketan diduga narkotika jenis sabu, pada15 April 2021, sekitar pukul 17.00 Wita, di kawasan Pelabuhan Ikan di Jalan RK Ilir, Pekauman.

Dari warga Jalan Kelayan B Gang Babussalam RT 01 RW 01 Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan tersebut, polisi mengamankan 4.84 gram barang haram jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (19/4/2021) mengatakan, penangkapan NY merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan di sekitar lokasi kerap kali dijadikan tempat transaksi sabu.

Pos terkait