Partisipasi Pemilih PSU “dikhawatirkan” merosot

Fikri hadin

Banjarmasin, kalselpos.com – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota (Pilwali) Banjarmasin, yang dijadwalkan pada Rabu 28 April 2021 mendatang, banyak kekhawatiran akan menurunnya tingkat partisipasi pemilih disampaikan sejumlah pihak. Seperti disampaikan, Ahmad Fikri Hadin, Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH-ULM), Senin (12/4).
Menurutnya, pengalaman selama ini hampir dipastikan partisipasi pemilih menurun pada PSU dibandingkan pemungutan suara serentak. Sebab partisipasi politik merupakan suatu aktivitas tentu dipengaruhi oleh beberapa faktor.
“Secara teori partisipasi politik seseorang dipengaruhi, Pertama aspek kesadaran politik terhadap pemerintah (sistem politik). Kedua, menyangkut bagaimana penilaian serta apresiasi terhadap kebijakan pemerintah dan pelaksanaan pemerintahnya,” ujar Ahmad Fikri Hadin.
Hingga bila melihat dua teori itu katanya, pada momentum PSU di Kalsel maupun Banjarmasin bisa saja atau tidak mustahil partisipasi pemilih masih antusias menggunakan hak pilihnya.
“Tapi sekarang dalam suasana badai pandemi Covid 19, kembali berpotensi partisipasi pemilih menurun pada PSU,” cetusnya.
Saat ini tekannya, jadi tugas berat KPU sebagai penyelenggara bersama pihak terkait lainnya, untuk dapat memberikan perhatian agar PSU dapat berjalan lancar dan sukses.
“Selain menjamin tidak adanya kesalahan lagi dalam PSU ini, KPU wajib mensosialisasikan agar tinggi peminat. Lakukan koordinasi dengan pihak terkait baik instansi, swasta maupun lainnya,” pesannya.

Dr ichsan anwary

Sementara, Dr Ichsan Anwary SH MH, yang juga akademisi FH-ULM dan Sekretaris Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara Kalimantan Selatan. Menurutnya, untuk menghindari minimnya angka partisipasi pemilih PSU, hendaknya waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Kalimantan Selatan maupun KPU Kota Banjarmasin, ditetapkan jadi hari libur setempat.
“Karena apabila tidak dilakukan pada hari yang ditetapkan untuk diliburkan banyak alasan warga pemilih untuk tidak datang ke TPS TPS, khususnya bagi masyarakat pemilih yang bekerja, ataupun pemilih pemula mahasiswa yang harus mengikuti kegiatan kuliahnya secara daring/online dan enggan untuk datang ke TPS,” ucap Ichsan Anwary.
Kebijakan itu tekannya, sama halnya dengan pemungutan suara dalam pilkada beberapa waktu yang lalu ditetapkan jadi hari libur. “Untuk PSU cukup hari libur setempat. Jadi misalnya untuk PSU di Kota Banjarmasin walaupun hanya di salah satu Kecamatan saja, tapi ditetapkan jadi hari libur untuk seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Payung hukumnya bisa dengan keputusan dari Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan,” sebutnya.
Tingginya angka partisipasi pemilih ini penting di PSU untuk menentukan kualitas demokrasi yang partisipatif. “Jangan sampai menimbulkan apatisme. Apalagi jumlah angka PSU ini merupakan angka yang cukup besar dan menentukan,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Aspihan Zain

Pos terkait